12 Remaja Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19 Setelah Rapid Test

Polda Metro Jaya melakukan rapid test kepada 200 remaja yang tertangkap saat aksi unjuk rasa, 12 di antaranya reaktif Covid-19.


zoom-inlihat foto
massa-yang-terdiri-dari-mahasiswa-cipta-kerja.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 12 remaja reaktif Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi.

Sejumlah buruh hingga mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta pada Rabu (7/10/2020).

Aksi ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Alhasil, Polda Metro Jaya pun akhirnya melakukan rapid test terhadap 200 orang remaja yang berhasil ditangkap saat aksi unjuk rasa.

Pemeriksaan rapid test berlangsung di Polres Jakarta Barat.

Terdapat 200 orang yang sempat ditangkap polisi, namun hanya 90 orang yang diketahui baru melakukan rapid test.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyampaikan ada 12 orang yang diklaim terindikasi reaktif Covid-19.

Mereka pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan test swab.

"Dari 90 orang ini ada sekitar 12 orang yang terindikasi reaktif Covid-19. Sesuai dengan protokol kesehatan 12 orang ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan test swab," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca: Istana Minta Buruh Gunakan Jalur Konstitusional jika Ingin Protes Pengesahan UU Cipta Kerja

Baca: 39 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Akan Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR

Selanjutnya, 12 remaja yang reaktif Covid-19 direncanakan akan diisolasi di daerah Pademangan, Jakarta Pusat.

"Akan di isolasi di daerah Pademangan disana ada tempat isolasi untuk orang-orang terpapar Covid-19 sambil menunggu rapid dan swab," katanya.

Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 200 remaja tersebut ditangkap di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Para remaja ini diketahui melakukan tindakan anarkis di depan Gedung DPR.

Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi.
Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. ((Tribunlampung.co.id/Deni Saputra))

"Kita ketahui bersama ada sekitar 200 orang lebih kelompok yang diduga anarko berupaya untuk bergabung melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR yang berhasil kita amankan di beberapa tempat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Mereka mengaku mendapatkan pesan adanya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, mereka terdorong untuk ikut melaksanakan aksi ke jalan.

Baca: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Makan Korban, Puluhan Buruh Dilaporkan Kena PHK

Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Massa Mahasiswa di Semarang Jebol Gerbang DPRD Jawa Tengah

"Setelah kita dalami dan pemeriksaan 200 orang dari Jakarta barat dan Jakarta Pusat memang mereka ini mendapat informasi dari beredarnya di media sosial ajakan untuk melakukan demo gedung DPR," katanya.

Organisasi Pendidikan Ikut Unjuk Rasa

Sejumlah organisasi pendidikan pun ikut melakukan aksi unjuk rasa.

Alasannya dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang klaster pendidikan.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, DPR RI dalam pertemuannya dengan sejumlah organisasi pendidikan berjanji akan mencabut klaster pendidikan dari peraturan tersebut.

Hal yang menjadi sorotan adalah Pasal 26 UU Cipta Kerja yang memasukan entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.

Serta pasal 65 yang menyebut pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Baca: Sudah Disahkan, Apakah UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan?

Surya / Hanif Manshuri saat menemui massa mahasiswa dan mendapat perlawanan hingga diusir karena beberapakali salah sebut UU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020).
Surya / Hanif Manshuri saat menemui massa mahasiswa dan mendapat perlawanan hingga diusir karena beberapakali salah sebut UU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020). (Surya / Hanif Manshuri)

Menurut Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan adanya UU Cipta Kerja menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

"Tapi setelah membaca draft final UU yang sudah disahkan DPR ini, ternyata masih ada Pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan kata lain, menurut dia, UU Cipta kerja menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

"Artinya pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," kata Satriwan.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Orang Remaja yang Ditangkap Saat Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved