"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.
Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.
Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Benar UMK Dihapus? Ini Penjelasan Menaker"