TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria ditangkap setelah kepergok merekam tetangganya yang sedang mandi di Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku bernama Rahnoyo (36) warga Joyoboyo yang sudah ditangkap oleh pihak Mapolsek Wonokromo.
Rahnoyo diketahui terbukti merekam EL (18), seorang gadis yang merupakan tetangganya sendiri saat sedang mandi.
Melansir Surya, kejadian itu bermula saat EL mandi di ponten umum di wilayah tersebut.
Di sebelah ponten umum tersebut, ternyata ada Rahnoyo yang juga tengah berada di ponten sebelahnya.
Baca: Viral Curhatan Netizen Jadi Korban Pria Pamerkan Alat Kelamin di Jalanan Ponorogo Jawa Timur
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 7 Oktober 2020: Waspada Hujan Petir di Tarakan dan Medan
"Ponten (Toilet)nya berjajar, kebetulan tersangka berada di sebelah kamar mandi tempat korban mandi," kata Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas, Selasa (6/10/2020).
Setelah itu, Rahnoyo mendengar suara perempuan asyik bernyanyi sambil mandi.
Karena penasaran, Rahnoyo akhirnya mengeluarkan handponenya dan merekam korban saat mandi melalui selah ventilasi ponten.
Namun apes, tiba-tiba lampu ponten mati dan korban mengetahui aksi Rahnoyo melalui lampu flash handponenya.
"Korban berteriak sehingga membuat warga berdatangan. Setelah itu pintu ponten didobrak dan akhirnya pelaku diamankan oleh warga," tambahnya.
Polisi akhirnya menjemput pelaku dan mengamankan Rahnoyo dari amuk warga. Bersama pelaku, polisi membawa korban dan handpone yang digunakan untuk merekam EL mandi.
Baca: Jadwal Tayang One Piece chapter 992 Bakal Mundur, Dugaan Queen Tembakkan Virus Mematikan
Baca: Rekrutmen Tamtama Paskhas TNI AU, Syarat Minimal Lulusan SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya
Sementara itu, Rahnoyo mengaku jika ia tergiur kemolekan tubuh EL yang masih gadis.
"Saya tahu suaranya. Penasaran jadi saya rekam," akunya.
Rahnoyo pun mengaku jika video itu nantinya akan jadi koleksi pribadinya.
"Buat sendiri. Disimpan buat dilihat jadi fantasi,"tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, Rahnoyo kini mendekam dengan jeratan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidana selama 4 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Surya)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengamen di Joyoboyo Surabaya Rekam Gadis Tetangganya Sedang Mandi, Mengaku Buat Berfantasi