
Surat izin kepemilikan senjata dipertanyakan
Setelah diselidiki, pelaku penodong senjata ke juru parkir tersebut membawa senjata jenis airsoft gun.
Namun senjata tersebut diduga tak memiliki izin kepemilikan.
Baca: Video Pisah Sambut Kapolsek di Jawa Timur Viral, Terlihat Anggota Polisi Joget Dangdut saat Pandemi
Baca: Gelar Hajatan saat Pandemi, Kasat Intel Polres Serdang yang Baru Naik Pangkat, Dicopot Jabatannya
Senjata tersebut diduga didapatkan sang pengendara lantaran dia tergabung dalam organisasi Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Dia tergabung Perbakin, ini sedang kami periksa juga. Tetapi surat izinnya (kepemilikan senjata) itu dia enggak bisa menunjukan," lanjut AKP Yudho Anto Hutri.
Menurut Yudho, senjata jenis airsoft gun tidak diperbolehkan dibawa ataupun digunakan secara sembarangan.
Pasalnya, senjata tersebut diperuntukkan untuk olahraga dan digunakan di tempat tertentu.
"Sesuai aturannya, senjata airsoft gun kan senjata olahraga. Harus dibawa sesuai tempatnya," kata dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengendara mobil menenteng pistol saat adu mulut dengan seorang pria di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam keterangan video tersebut tertulis bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Aksi cekcok antara pria pengemudi mobil dan juru parkir tersebut pun viral di media sosial.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengendara yang Tenteng Pistol saat Cekcok dengan Juru Parkir di Bekasi"
-
Viral Kisah Kakek Penjual Sapu Lidi Kehilangan Uang Rp 400 Ribu, Menangis Setelah Dompet Dicopet
-
Video Hina Satgas Covid-19 Viral, 3 Pemuda Asal Probolinggo Menangis Meminta Maaf di Kantor Polisi
-
Viral Foto Penumpang WNA Berdesakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Faktanya
-
Viral Camat Ujung Kota Parepare Bentak Pedagang saat Razia: Jangan Terlalu Dramatis! Ibu Bohong!
-
Viral Lubang Besar Muncul Tiba-tiba di Sukabumi, Ternyata Kolam Ikan Ambles