TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan dana bantuan sosial (bansos) per keluarga.
Dana ini jumlahnya sebesar Rp 500 ribu untuk per keluarga.
Bantuan berupa uang tunai ini akan diberikan pada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Program Kartu Sembako non PKH.
Diketahui, bantuan sosial uang Rp500 ribu ini juga akan mulai dicairkan pada Bulan September ini.
Untuk mengecek BLT Non PKH bisa KLIK DI SINI.
Sebagai informasi cara daftar bansos online dan syarat agar memperoleh Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp 500 per KK ini terbilang cukup mudah.
Cara dan syarat guna memperoleh bansos uang tunai Rp 500 ribu ini tidak perlu mendaftar apabila nama anda tealah ada dalam daftar database Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
Hal tersebut lantaran satu di antara syarat agar memperoleh bantuan ini yakni keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca: Simak Jadwal Lengkap Pembagian Bansos Tiap Daerah dari Pemprov DKI Jakarta Selama PSBB Ketat Jilid 2
Baca: Pemprov Bakal Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwal Pendistribusiannya
Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020) mengatakan, total anggaran untuk bantuan sosial ini hingga $p4,5 triliun.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Asep.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, bantuan sosial ini hanya diberikan satu kali.
Sementara itu, pada September ini pencairan bantuan tersebut akan dimulai.
Juliari P Batubara, selaku Menteri Sosial, mengungkap supaya penerima dengan bijaksana saat menggunakan tambahan bantuan ini.
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar Juliari.
juliari juga mengharapkan, bantuan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan cara menggunakannya secara tepat.
Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu
Banyak yang masih bingung tentang bagaimana cara mendapatkan uang Rp500 ribu dari pemerintah tersebut?
Lalu bagaimana cara untuk mendaftarkan diri agar menerima bansos tersebut?
Melansir dari Tribunkaltim.com, penerima wajib memenuhi syarat dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera agar bisa mendapatkan bansos tunai Rp500 ribu ini.
Syarat selanjutnya adalah bukan termasuk dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan.
Kemudian, untuk pencairan uang bansos tersebut akan disalurkan lewat ke Kartu Keluarga Sejahtera secara langsung.
Untuk mencairkan uang bantuan tersebut bisa dilakukan dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong oleh para pemegang kartu.
Selain bantuan uang Rp500 ribu ini, Kementerian Sosial pun berencana menggelontorkan bantuan sosial beras (Bansos Beras).
Baca: Kabar Gembira, Masyarakat Prasejahtera dengan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta
Baca: PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak
Ini adalah satu di antara program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Diharapkan program ini bisa memenuhi sebagian kebutuhan pokok bagi yang terdampak pandemi virus corona ini.
Juliari P Batubara juga menuturkan, adanya bantuan bansos berupa beras ini mampu mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang menjadi keluarga penerima manfaat (KPM).
Juliara mengatakan, Jakarta, Rabu (26/8/2020), bansos beras ini akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini." kata Juliari.
"Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Juli hingga September 2020.
Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras medium,” ungkap Juliari.
Diketahui ada 10 juta KPM yang bakal disasar untuk program bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk informasi, Perum Bulog akan menyalorkan bansos beras ini hingga titik pengantaran tertentu.
Mensos juga mnjelaskan alokasi dana untuk bantuan beras ini sebesar Rp 5,41 triliun untuk 10 juta KPM.
“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun,” terang Mensos.
Ternyata penerima bansos beras ini merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," ujar Juliari
Dengan struktur SDM yang baik, jadi akan lebih memudahkan proses pendampingan dan pemantauan program bansos tersebut.
Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan selanjutnya evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota.
Hal tersebut termasuk penanganan Pengaduan di provinsi.
Serta koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca: Pemerintah Bakal Salurkan Bansos untuk Pedagang Asongan hingga Pedagang Pasar, Segini Besarannya
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan KLIK DI SINI atau via aplikasi SIKS Dataku (KLIK & DOWNLOAD).
Saat mengakses lama tersebut, maka akan diminta memilih ID.
Juga mengisikan nomor ID atau NIK, dan nama ART.
Sementara itu, untuk melihat apakah terdaftar atau tidaknya ketersediaan data bisa datang ke Dinsos Kabupaten/Kota.
Adhy menjelaskan tentang pencairan tersebut, proses administrasi penetapan bank pada 16 Agustus 2020 silam.
Lantas bank penyalur akan menerima transferan dari Kemensos pada 23 Agustus 2020.
Lalu pada tanggal 27 September 2020 masyarakat penerima akan menerima BST tersebut.
Namun, belum semua masyarakat menapatkan bantuan BST tersebut saat ini.
Hal ini dikarenakan penyaluran akan rampung di pekan depan.
"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua,"terangnya.
Di sisi lain, sampai Desember kelak kartu sembako dan BST reguler bakal terus disalurkan tiap bulannya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Tribunkaltim)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.com dengan judul Bansos Rp 500 Ribu CAIR LAGI! Cara dan Syarat Mudah, Cek BLT Non PKH di cekbansos.siks.kemsos.go.id