TRIBUNNEWSWIKI.COM - Besaran gaji anggota DPR menjadi hal yang ingin diketahui masyarakat.
Tak lain halnya, jabatan anggota DPR merupakan jabatan yang diincar banyak orang.
Banyak orang yang rela berusaha untuk mendapatkan kursi anggota DPR.
Akan tetapi, berapakah gaji yang didapat oleh anggota DPR?
Perlu diketahui, bahwa rincian gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara itu, ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR telah ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sementara, bagi Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Untuk gaji Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Namun, gaji yang didapat anggota DPR RI tidak semerta-merta hanya itu saja.
Terdapat berbagai macam tunjangan yang akan didapat anggota DPR RI.
Baca: Daftar PNS dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia, Dapat Tukin Lebih dari Rp117 Juta per Bulan
Baca: Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi, Tukin Mencapai Rp 117 Juta
Apabila ditotal, gaji dan tunjangan anggoat DPR mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Dilansir Kompas.com, berikut daftar rincian tunjangan DPR RI dalam setiap bulannya :
Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000