TRIBUNNEWSWIKI.COM - Banyak masyarakat Indonesia yang mengincar jabatan PNS atau pegawai negeri sipil.
Hal ini lantaran adanya pendapatan stabil juga jaminan pensiunan.
PNS juga mempunyai risiko kecil untuk diberhentikan.
Tak hanya itu saja, PNS juga mempunyai banyak tunjangan yang menggiurkan.
Sebelumnya, tunjangan kinerja merupakan komponen take home pay tertinggi untuk banyak pegawai negeri sipil ini.
Jumlah atau besaran tunjangan kinerja PNS disesuaikan dengan instansi penempatannya.
Baca: Cek Rekening! Hari Ini Tahap 4 Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja
Baca: Wah, Ternyata Segini Besaran Nominal Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Namun pernahkah terpikirkan siapa PNS yang menerima gaji paling tinggi di Indonesia?
Ternyata, gaji dan tunjangan tertinggi didapat oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).
Untuk diketahui, DJP adalah direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, belum lama ini, mencuat wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan.
Yaitu guna menjadikannya menjadi kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.
Untuk diketahui, tunjangan PNS DJP ini tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di sanalah tertulis jika seorang Dirjen Pajak dapat menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Kemudian disusul pejabat PNS eselon I lainnya di DJP.
Mereka menerima tukin per bulan dari Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, juga Rp 84.604.000.
Tukin untuk para PNS DJP yang lebih besar daripada instansi pemerintah lain tersebut diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Yakni berisi tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Sementara itu, dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Dan yang terakhir tukin di DJP dapat dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Baca: Pemerintah Akan Luncurkan Program Bantuan untuk 1,8 Juta Guru Honorer, Skemanya seperti Subsidi Gaji
Tunjangan lain
Ternyata masih ada tambahan tunjangan lain untuk Dirjen Pajak selain tunjangan kinerja.
Yaitu tunjangan melekat seperti tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan jabatan, uang perjalanan dinas, dan tunjangan makan.
Untuk gaji pokok ( gaji PNS) tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe juga berbeda-beda.
Gaji Pokok yang diperoleh mulai dari paling tinggi Rp 5.901.200 dan paling rendah Rp 3.593.100 per bulannya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penasaran Siapa PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia?