TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masih ingat dengan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pingsan setengah telanjang di Asahan?
Kini pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) itu harus menjalani hukuman pidana.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perzinaan, seperti diberitakan Tribun-Medan.com.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020)
"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," lanjut hakim.
Menurut hakim, tindakan kedua oknum mesum itu sudah melukai perasaan pasangan dan keluarga masing-masing.
Selain itu perbuatan mereka telah melanggar norma kesopanan masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.
Sudah Delapan Bulan Berpacaran
Baca: VIRAL Video Mesum ABG Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh di Kandang Ayam, Libatkan 2 Pria 1 Wanita
Dalam sidang terbuka itu, majelis hakim menyampaikan sejumlah fakta.
Fakta baru itu disampaikan sebelum hakim menjatuhkan vonis untuk Zul dan H.
Rupanya, pasangan ini sudah berpacaran selama delapan bulan.
Padahal keduanya sudah berkeluarga.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina.
Kata hakim, keduanya adalah rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Baca: Gadis Berjilbab Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Ditinggal di Hutan Pinus Dalam Keadaan Setengah Bugil
Sebelum keduanya ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil pada Kamis malam, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.
Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Setelah bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang.
Di sana, mobil itu diparkirkan.
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.