TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tak hanya razia penggunaan masker, petugas Gugus Tugas Penanggulangan Percepatan Covid-19 Aceh Tamiang juga turut menertibkan warga yang tak memakai busana muslim.
Jumlah pelanggar syariat Islam justru lebih banyak, yakni mencapai 31 orang daripada mereka yang tak pakai masker.
Diwartakan SerambiNews, warga pelanggar syariat Islam itu juga diberi sanksi membaca ayat pendek Alquran. Para pelanggar ini didominasi pria bercelana pendek sebanyak 26 orang.
Sedangkan sisanya adalah wanita yang mengenakan pakaian ketat dan satu di antaranya tidak mengenakan jilbab.
“Razia ini akan terus kami lakukan dan tidak tertutup kemungkinan kami berpatroli ke tempat-tempat keramaian,” pungkas Asma’i.
Baca: Kabar Duka Dari Aceh, Satu Lagi Dokter Rumah Sakit Meninggal Dunia Terinfeksi Covid-19
Diketahui, Gugus Tugas Penanggulangan Percepatan Covid-19 Aceh Tamiang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pemberian sanksi perdana ini ditandai dengan pelaksanaan razia masker yang dilakukan personel gabungan di depan Masjid Syuhada, Karangbaru yang terletak di jalur lintas Banda Aceh–Medan, Kamis (24/9/2020).
Pada hari pertama itu, petugas menjaring warga yang tidak memakai masker sebanyak 20 orang.
Para pelanggar ini umumnya pengendara sepeda motor yang berdomisili tidak jauh dari lokasi razia.
Meski begitu, para pengendara roda empat juga tidak luput dari pemeriksaan, dan beberapa di antaranya turut diarahkan masuk ke halaman masjid untuk didata dan menjalani sanksi.
“Kebanyakan para pelanggar memilih sanksi membaca surat pendek Alquran, selebihnya ada yang push-up,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma’i kepada Serambinews.com, Kamis (24/9/2020).
Baca: Remaja 19 Tahun Ini Nyaris Diperkosa Caleg Gagal di Tulungagung, Berhasil Kabur Meski Dicekoki Miras
Amatan di lokasi, tidak sedikit pelanggar Prokes gugup ketika membacakan ayat pendek ataupun membaca Pancasila. Namun seluruhnya berhasil menyelesaikan sanksi, meski harus mengulang beberapa kali.
Asma’i menambahkan, razia masker ini merupakan tindak lanjut penegakan Perbup Aceh Tamiang Nomor 30/2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada Senin (14/9/2020) pekan lalu.
Baca: Pejabat Korea Selatan Dibunuh Secara Brutal Kemudian Dibakar oleh Pasukan Korea Utara
Pemkab Aceh Tamiang, Kasatpol PP dan WH, telah melakukan sosialisasi secara maksimal dengan berkeliling ke semua kecamatan sembari membagikan masker gratis.
“Sosialisasi itu juga untuk memastikan penerapan Prokes dimulai dari diri kita sendiri, internal baru kemudian diterapkan kepada masyarakat,” tukas Asma’i didampingi Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Syahri.
-
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Diterapkan di Aceh Tamiang, Warga tidak Berbusana Muslim Ikut Dijaring
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Serambi)