TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pilkada 2020 serentak di Indonesia sebentar lagi diselenggarakan.
Namun adanya Covid-19 membuat beberapa pihak menyerukan agar Pilkada 2020 untuk ditunda.
Berbagai macam aktivitas terkait Pilkada disebut memiliki potensi untuk mengundang kerumunan massa, mengingat dalam serangkaian proses dalam pemilihan umum seringkali membuat kerumunan orang.
Belum lagi penyelenggara, pengawas dan pesera Pilkada yang juga sangat berpotensi menularkan Covid-19 meski sudah menerapkan protokol kesehatan.
Setelah dua ormas besar Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamamdiyah menyerukan penundaan Pilkada 2020, kini giliran Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyampaikan hal serupa
ILUNI UI mendesak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri agar mempertimbangkan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah di Tanah Air.
Alasannya, memaksakan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19 karena kegiatan ini memicu pengerahan massa dalam jumlah banyak.
Ketua ILUNI UI Andre Rahadian menegaskan, penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 berpotensi meningkatkan penularan Covid 19. Dia menilai penyelenggara Pilkada Serentak 2020 harus lebih realistis melihat kondisi negara walaupun tetap optimis.
“Kita memang harus realistis dan melihat fakta bahwa penularan masih meningkat trennya."
"Selain itu, kondisi tidak berkumpul dalam proses pilkada ini hal yang sulit dihindarkan,” kata Andre dalam diskusi virtual Forum Diskusi Salemba ILUNI UI bertema Pilkada di Tengah Masa Pandemi: Siapkah Kita Melakukan Pesta Demokrasi? di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Andre juga menelaskan, infrastruktur kesehatan akan kesulitan jika Pilkada Serentak membuat angka terinfeksi Covid-19 meningkat.
Selain itu, infrastruktur digital juga dinilai belum merata terutama di daerah-daerah luar Jawa.
Baca: Mahfud MD Ungkap 4 Alasan Presiden Jokowi Tak Menunda Pilkada 2020
Baca: Desakan Semakin Kuat, NU dan Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda Akibat Faktor Pandemi Covid-19
Ia mengungkapan kekhawatiran jika Pilkada dilaksanakan dengan kerangka kerja seperti sebelum covid, justru akan memungkinkan penularan.
“Jika tidak memungkinkan kita bisa menunda, tidak harus sampai Covid-19 selesai, tapi setidaknya sampai persiapannya lebih siap,” ujarnya.
Namun Andre mengajak untuk tetap optimis dalam melakukan terobosan-terobosan yang belum pernah dilakukan dalam pemilihan.
Dia mengatakan, pemimpin daerah juga harus bisa melakukan gas-rem terhadap kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi. Dia juga meminta Bawaslu untuk terus mengawasi proses pilkada yang bergulir.
Andre juga mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari berbagai pihak. Peraturan yang dibuat juga harus mengacu pada protokol kesehatan.
“Ini memang bukan pekerjaan KPU, Bawaslu, dan KPUD saja, tapi kita semua. Kita sama-sama mengedepankan kemaslahatan kesehatan pemilih,” kata dia.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan pada masa pendaftaran merupakan wake up call.
Dari 270 daerah yang mengadakan Pilkada, ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon dengan membawa massa.
“Meski di dalam kantor KPU bisa menegakan protokol kesehatan, tapi di luar banyak protokol yang dilanggar. Itu jadi wake up call kita semua,” ujarnya.
Fritz tak menampik, protokol kesehatan tidak lagi cukup diawasi saat di dalam ruang KPU. Sejak 6 September sampai sekarang, Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dalam rangka penerapan protokol di dalam dan di luar KPU.
Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Ketua KPU dan 2 Komisioner Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tahapan Pilkada 2020 Tetap Tak Ditunda
Dia juga menyatakan, penetapan paslon hanya diumumkan via internet.
“Para paslon hanya dapat suratnya. Saat undian pun hanya boleh dihadiri oleh paslon, LO partai, dan satu perwakilan dari partai politik. Kalau datang ke kantor KPU bawa arak-arakan, pengundian tidak akan dilaksanakan,” bebernya.
Bawaslu juga telah membuat aturan untuk tidak membawa massa pasca sengketa. Jika ada yang datang membawa massa, maka dokumen dan sidang tidak akan dilaksanakan dan diproses sampai mengikuti protokol kesehatan.
Fritz mengingatkan peraturan ini harus ditegakan tak hanya dari Bawaslu dan kepolisian, tapi juga dari para peserta pemilu.
“Tidak boleh lagi ada lomba-lomba, bazar, dan semacamnya. Parpol pun menerima untuk melanjutkan pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Aditya Perdana mengingatkan, esensi pilkada adalah mengantisipasi kerumunan massa yang terjadi. Dia mengatakan, kata kuncinya adalah menghilangkan sekaligus semua kerumunan massa seperti yang disarankan Satgas Covid-19 dan epidemiolog.
”Karena sudah kebiasaan pemilu itu dianggap pesta, jadi ya berkerumun,” ungkapnya. Ia menambahkan, jika terjadi kerumunan, akan ada potensi sekitar 5 juta orang terinfeksi virus corona setelah proses pilkada selesai Desember nanti.
Aditya menilai masalah serius ada di aktor dan regulasi. Ia mengatakan, penyelenggara masih punya waktu untuk merevisi berbagai regulasi terkait pelaksanaan pemilu. Ia meminta, regulasi tersebut jangan hanya mencontoh dari format sebelumnya saat situasi normal.
Namun, penyelenggara harus benar-benar membuat peraturan yang memasukkan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilihan.
”Jika masih tidak memuaskan, silakan pertimbangkan apakah para penyelenggara layak dievaluasi atau tidak, karena layak atau tidak bisa ditentukan publik,” ungkap Aditya.
NU dan Muhammadiyah meminta Pilkada 2020 ditunda
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Dalam pandangan NU, pandemi Covid-19 di Indonesia kini mencapai tingkat darurat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Minggu (20/9/2020).
Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, seharusnya prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
Baca: Jusuf Kalla Usulkan Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga Vaksin Covid-19 Ditemukan
Baca: Klaster Pilkada Muncul, Banyak Bacalon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan
Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.
Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu.
Hal ini pun rawan memunculkan klaster penularan virus corona dari acara berkait Pilkada.
Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.
"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said.
Oleh karenanya, selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said Aqil Siradj.
Sama seperti NU, ormas Islam besar lain yakni Muhammadiyah juga menyerukan untuk penundaan Pilkada 2020.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi persnya, Senin (21/9/2020).
"Kami sampaikan bahwa usulan Muhammadiyah agar pelaksanaan Pilkada 2020 dipertimbangkan dengan seksama untuk ditunda pelaksanaannya," kata Mu'ti.
Mu'ti menjelaskan, usul penundaan tersebut diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling utama.
Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujar dia.
Senada dengan NU dan Muhammadiyah, merespons banyaknya penyelenggara pemilu yang positif Covid-19, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali mendorong agar penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda.
"Kami pun sebetulnya memang sudah mengusulkan pilkada ini ditunda lagi supaya juga tidak semakin menambah penularan (virus corona)," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Jumat lalu.
Khoirunnisa mengatakan, semakin banyak penyelenggara pemilu yang positif Covid-19, kekhawatiran akan penularan virus corona di antara penyelenggara kian besar.
Apalagi, jika di saat bersamaan penyelenggara tak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang mencukupi.
Baca: Cerita Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Lari 6 Kilometer Sebelum Daftar Pilkada Tangsel 2020
Baca: Putri Wapres Maruf Amin, Siti Nur Azizah Maju Pilkada Tangsel 2020, Ini Pesan Sang Ayah
Sejak awal Perludem telah menyampaikan bahwa idealnya Pilkada tak digelar di situasi pandemi.
Sebab, bagaimanapun protokol kesehatan dirancang, pilkada tetap memaksa orang-orang untuk melakukan pertemuan.
Padahal, hal itu berpotensi menyebarkan virus.
"Sebetulnya situasi pilkada nggak kawin (cocok) dengan situasi pandemi."
"Tahapan pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah," ujar Khoirunnisa.
Dengan situasi yang demikian, Perludem mengusulkan agar dilakukan penundaan pilkada untuk sementara waktu.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
Pada 4-6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sedangkan dalam beberapa hari terakhir diberitakan, sejumlah penyelenggara pemilu terkonfirmasi positif Covid-19.
Pada awal September, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengumumkan adanya 96 pengawas pemilu ad hoc di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang positif virus corona.
Kemudian, pada Kamis (10/9/2020), Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik positif Covid-19.
Lalu, pada Jumat (18/9/2020), Arief Budiman menyatakan dirinya positif virus corona.
Paling baru, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi juga mengumumkan dirinya terjangkit Covid-19.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Sebagian artikel tayang di Tribunnews.com berjudul Iluni UI: Pak Jokowi, Tunda Dulu Pilkada Serentaknya, Risiko Penularan Covid-19 Terlalu Tinggi