TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak akan ditunda oleh Presiden Joko Widodo.
Beberapa pihak sempat mendesak Pilkada 2020 ditunda karena dikhawatirkan bisa memperparah penyebaran Covid-19.
Namun, Pilkada 2020 diputuskan tetap dilaksanakan secara serentak di negeri ini pada 9 Desember mendatang.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan ada empat alasan Jokowi memutuskan tidak menunda Pilkada 2020.
Pendapat Jokowi tersebut juga sudah disampaikan kepada Mendagri.
“Presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Pendapat Presiden ini sudah disampaikan oleh Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan sebagainya," ujar Mahfud seusai rakor soal Pilkada 2020, Selasa (22/9).
Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Berikut empat alasan Jokowi tidak menunda Pilkada 2020:
Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada 2020.
Kedua, penundaan Pilkada karena bencana Covid-19 tidak memberi kepastian karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan corona akan berakhir.
Mahfud Ia mencontohkan di negara-negara yang kasus corona lebih buruk dari Indonesia, pemilu tidak ditunda. Misalnya di Amerika. Alhasil, Jokowi berpandangan, Pilkada 2020 tidak perlu ditunda.
Ketiga, Jokowi tak ingin 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang bersamaan.
"Plt itu tak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis. Sedangkan situasi sekarang saat pandemic, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada menggerakkan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis,” kata Mahfud.
Baca: Desakan Semakin Kuat, NU dan Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda Akibat Faktor Pandemi Covid-19
Keputusan ini juga dengan mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur masyarakat termasuk ormas besar.
Antara PBNU dan Muhammadiyah yang mendesak agar Pilkada 2020 juga telah menyampaikan masukan mereka ke Jokowi.
"Dari ormas-ormas besar seperti dari NU dari Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda, itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya," kata Mahfud.
"Jadi pembicaraannya sudah mendalam semua sudah didengar," kata Mahfud.
Keempat, Pilkada 2020 sebenarnya sudah ditunda dari September ke Desember.
Oleh sebab itu, sebenarnya penundaan sudah pernah dilakukan untuk menjawab desakan masyarakat.
Saat ini, kata Mahfud, yang perlu dilakukan bukan lagi menunda tapi bagaimana mencegah penularan virus corona.
Baca: Angka Kasus Covid-19 Meroket, Akankah KPU Tunda Pilkada 2020?
Jusuf Kalla Usulkan Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga Vaksin Covid-19 Ditemukan
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19 dinilai terlalu berisiko.
Bukan tanpa alasan, penyelenggaraan tersebut ditakutkan akan berpotensi menimbulkan penyebaran covid klaster Pilkada.
Mantan Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menilai tidak ada urgensi bahwa Pilkada Serentak 2020 harus segera diselenggarakan, terlebih lagi di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ia mengatakan Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19 sehingga pelaksanaannya perlu ditunda.
Kita ingin rakyat agar menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka.
Dan pemimpin itulah orang yang membuat kebijakan agar rakyat bisa hidup aman, sejahtera, adil, kesehatan terjaga, mengurangi risiko kematian, mengenyam pendidikan yang baik, dan sebagainya," kata Kalla sebagaimana dikutip dari rubrik Opini harian Kompas, Senin (21/9/2020).
"Namun kalau dalam proses pemilihan pemimpin itu sudah jelas-jelas justru bisa membuat rakyat sakit bahkan bisa meninggal, buat apa kita mendesakkan menyelenggarakan pemilihan tersebut," lanjut Kalla.
Lebih lanjut, politisi asal Watampone ini juga menilai, pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah sudah banyak tercipta kerumunan.
Baca: Klaster Pilkada Muncul, Banyak Bacalon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan
Kerumunan ini dikhawatirkan dapat menjadi klaster penularan baru.
Hal itu diperparah dengan terpaparnya sejumlah bakal calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu baik di tingkat daerah hingga nasional.
Kalla memprediksi penularan Covid-19 akan semakin masif pada tahapan Pilkada berikutnya seperti penetapan calon kepala daerah, kampanye, pencoblosan, dan proses penghitungan suara.
"Semua calon akan berpotensi melanggar protokol demi meraih suara sebanyak-banyaknya. Kalau bukan calonnya yang menggunakan berbagai kiat untuk itu, maka para pendukung yang melakukannya (melanggar protokol kesehatan)," kata Kalla.
"Setelah itu hari pencoblosan di mana kerumunan tidak bisa dihindari sebab para pemilih harus berjejer, antre, menuggu giliran mencoblos," lanjut Kalla.
Baca: Putri Wapres Maruf Amin, Siti Nur Azizah Maju Pilkada Tangsel 2020, Ini Pesan Sang Ayah
Untuk itu, Kalla mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2020 hingga vaksin Covid-19 ditemukan dan dirasakan efektivitasnya setelah proses vaksinasi massal.
Ia menilai Pilkada bahkan bisa ditunda hingga Juni 2021 tanpa mengganggu kinerja pemerintahan daerah lantaran adanya Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.
"Memaksakan sesuatu yang jelas-jelas secara rasional membahayakan kehidupan rakyat bukan hanya nekat, melainkan fatal. Semua proses politik tujuan mulianya adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan memudaratkan rakyat," lanjut Kalla.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Titis Nurdiana)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Ini 4 alasan Presiden Jokowi tidak akan menunda Pilkada 2020" dan "Jusuf Kalla: Jika Pilkada Membuat Rakyat Sakit, untuk Apa Disegerakan?"