
Terdapat syarat yang harus dipenuhi pekerja agar mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Berikut kriteria pekerja yang mendapatkan subsidi gaji :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca: Ini 6 Hal Penyebab Subsidi BLT Tidak Masuk Rekening Pekerja Swasta
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6.Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
(Tribunnewswiki/Tyo/Afitria/Kompas/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk ke Rekening dan "Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer Selasa "
-
Program BLT Subsidi Upah Kemenaker Dilanjutkan, Tapi Penyaluran Tidak 100 Persen
-
Jawaban Kemenaker Terkait Program BLT Subsidi Gaji Karyawan, Berlanjut di 2021?
-
Ini 6 Program Bantuan dari Pemerintah yang Masih Berlanjut hingga 2021
-
Tetap Bekerja Saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk
-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Positif Covid-19, Mohon Doa Agar Segera Sembuh