Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan

Merasa terpojok, seorang tamu undangan pesta pernikahan tikam tuan rumah


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pembacokan.jpg
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI - pembacokan tuan rumah oleh tamu undangan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pesta pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berujung maut.

Tak ada yang menyangka bakal terjadi peristiwa berdarah dalam momen bahagia tersebut.

Tuan rumah tewas setelah ditikam menggunakan badik oleh tamu undangan, seperti diberitakan Kompas.com.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Cappabulue, Tempe, Wajo, pada Kamis (17/9/2020) dini hari.

Kejadian ini bermula dari hajatan pernikahan kerabat korban, Andi Sandi (24).

Setelah pernikahan digelar, Andi Sandi mengajak AN (43) untuk pesta miras.

Baca: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City, Kenal Melalui Tinder hingga Motif Kuasai Harta

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam.
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. (pixabay.com)

Dalam pesta miras itu, Andi dan AN terlibat cek cok.

Karena situasi memanas, AN menghunus badik yang sudah ia bawa di pinggangnya.

Ia pun menikam Andi Sandi pada bagian pinggang kiri.

Sabetan senjata tajam langsung membuat Andi Sandi jatuh tersungkur.

Sempat melarikan diri, AN berhasil dibekuk polisi tak lama kemudian.

Baca: Tak Boleh Ngutang, Pria Ini Tikam Pemilik Warung 10 Kali hingga Tewas, Sempat Adu Mulut

"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat pada Kompas.com.

Akibat aksi nekatnya AN kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo.

Ia mengakui badik yang ia gunakan memang miliknya dan dibawa dengan sengaja.

ILUSTRASI-pembacokan
ILUSTRASI-pembacokan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Baca: Seorang Pemuda Bacok Ibunya di Kepala dan Leher dengan Parang, Berakhir Babak Belur Dihajar Warga

AN mengaku berani menikam lantaran merasa terpojok oleh korban.

"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya" kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.

Setelah dibacok, Andi sempat dilarikan menuju rumah sakit oleh warga.

Namun nyawanya tak tertolong sebelum sampai di rumah sakit.

Akibat aksinya, AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved