Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Menurut Sambodo, sejauh ini pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar karena mereka kerap membubarkan diri setelah melihat polisi tengah berpatroli.
"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ungkap Sambodo.
Tanggapan Wali Kota Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan berkoordinasi dengan Polisi dan Satpol PP untuk mencari titik-titik yang berpotensi jadi lokasi aksi balap lari liar.
"Nanti kami sidak, pasti kami cari titiknya. pertama (balap lari liar) bahaya, ngapain olahraga cari bahaya," ujar Airin dalam voice recording, Senin (14/9/2020).
Baca: Polisi Kini Selidiki Identitas Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Viral di Media Sosial
Baca: Tertangkap Kamera Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi dan Lawan Arah, Videonya Viral
Menurut Airin, balap lari liar kerap dilakukan di jalan raya dengan menutup jalur dapat membahayakan pengguna jalan.
Apalagi kegiatan tersebut berlangsung pada masa pandemi Covid-19 yang berpotensi terjadinya penularan karena menimbulkan kerumunan.
"Sudah tahu penyakit Covid-19 berbahaya, ini malah cari bahaya lagi," kata dia.
Airin mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengantisipasi aksi balap liar tersebut kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan.
"Nanti kita saya diskusikan sama Kapolres. Beliau lebih paham mengenai hal tersebut," kata dia.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lagi Trend dan Viral Balap Lari, Kini yang Terlibat Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Kata Polisi