Bersiaplah, Selain Sanksi Sosial, Polri Wacanakan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Selain sanksi sosial dan administrasi, kini Polri sedang mewacanakan akan menerapkan sanksi pidana terhadap para pelanggar protokol kesehatan.


zoom-inlihat foto
pelanggaran-psbb-jakbar.jpg
ANTARA/Sugiharto Purnama
Pelanggar PSBB menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah hingga hari ini, Sabtu (12/9/2020).

Diketahui ada penambahan 3.806 kasus baru Covid-19 pada Sabtu (12/9/2020).

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 214.746 orang, terhitung sejak kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Belum sinkron-nya kolaborasi sektoral di pemerintahan dalam penanganan Covid-19 serta abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan membuat penularan terus terjadi di Indonesia.

Terkait protokol kesehatan yang kini mulai renggang dan belum dilaksanakan secara tertib oleh masyarakat, pemerintah berencana melakukan penegakan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Kepolisian RI atau Polri bahkan ini mewacanakan akan memproses hukum pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Minggu (13/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Gatot mengatakan, proses hukum tersebut akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.

Sanksi tersebut misalnya, hukuman denda, kerja sosial, administrasi dan pencabutan izin.

Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies

Baca: Kluster Penularan Sekolah: 18 Orang Jalani Tes Swab, Pasca 1 Siswi MAN Kota Tegal Positif Covid-19

FOTO: Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020).
FOTO: Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). (Tribun Jakarta / Bima Putra)

Diketahui, Operasi Yustisi dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian masif.

Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," tutur dia.

Polri pun mengaku sudah melapor kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait rencana pemidanaan ini.

Selain proses hukum, Gatot juga mendorong adanya penegakan disiplin berbasis komunitas, di mana masing-masing pimpinan menjadi contoh dalam hal penerapan protokol kesehatan.

Update Covid-19 di Indonesia

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperlihatkan data yang menyatakan bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat.

Hal ini menyebabkan jumlah kasus Covid-19 terus bertambah hingga hari ini, Sabtu (12/9/2020).

Berdasarkan data hingga Sabtu pukul 12.00 WIB ini, diketahui ada penambahan 3.806 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 214.746 orang, terhitung sejak kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Koordinator Dokter Umum di RS Darurat Wisma Atlet Letda Laut Kesehatan Tommy Antariksa berfoto menggunakan APD lengkap di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (20/4/2020). Sudah ada 100 dokter di Indonesia yang meninggal karena terjangkit Covid-19
Koordinator Dokter Umum di RS Darurat Wisma Atlet Letda Laut Kesehatan Tommy Antariksa berfoto menggunakan APD lengkap di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (20/4/2020). Sudah ada 100 dokter di Indonesia yang meninggal karena terjangkit Covid-19 (TRIBUNNEWS/HO)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved