Plt Bupati Kudus Gulirkan Wacana Sanksi Masuk Kamar Mayat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Hartopo menjelaskan, ide sanksi menyeramkan tersebut seketika mencuat menyusul status Kabupaten Kudus masih berstatus zona merah.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-ruang-autopsi-dan-krematorium-34.jpg
Pixabay: Mysticsartdesign / 1039 foto
FOTO: Ilustrasi Ruang Autopsi dan Krematorium


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bagi warga Kudus Jawa Tengah yang tak mematuhi protokol kesehatan, siap-siap akan dihukum masuk ke kamar mayat dan tidur di kerandanya.

Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, menjelaskan pemberian sanksi masuk kamar mayat dan keranda bagi pelanggar protokol kesehatan tak akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Belum, masih wacana," kata Hartopo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (11/9/2020).

Hartopo menjelaskan, ide sanksi menyeramkan tersebut seketika mencuat menyusul status Kabupaten Kudus masih berstatus zona merah dengan banyak ditemukannya para pelanggar protokol Covid-19.

Meski demikian, Pemkab Kudus masih harus berkoordinasi ke Pemprov Jateng untuk realisasinya.

Baca: Soal Sanksi Masuk ke Peti Mati Dianggap Kristenisasi, Wagub DKI Jakarta: Nggak Ada Hubungannya

FOTO: Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020).
FOTO: Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). (Tribun Jakarta / Bima Putra)

"Sanksi tersebut ada di daerah lain dan ada efek jera. Namun, kita harus minta petunjuk Pemprov Jateng, jika tidak diperbolehkan Pak Gubernur ya tidak berani," ungkap Hartopo

Terlepas hal tersebut, Hartopo optimistis penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan terlaksana dengan baik merujuk Perbup Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Berdasarkan peraturan yang sudah berlangsung pada awal September ini dijelaskan bahwa sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000.

Sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200.000, usaha kecil sebesar Rp 400.000, usaha menengah sebesar Rp 1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.

"Insha Allah bisa dievaluasi dan dikaji lagi Perbup Nomor 41," pungkas Hartopo.

Baca: Viral TikTok Pengantin Pria Dibuat Ketakutan Lihat Wajah Istrinya, Diduga Terkena Guna-guna

Komentar Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk berhati-hati dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini menyusul adanya rencana Plt Bupati Kudus HM Hartopo bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan memasukkannya ke kamar mayat dan keranda.

Untuk memberikan efek jera, Ganjar menyarankan sebaiknya Pemkab Kudus memberikan hukuman yang aman bagi masyarakat.

"Mungkin maunya agak unik, membikin takut. Tapi meski dihitung. Kalau kerandanya satu untuk satu orang, ya ndak papa. Tapi kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda, tapi sistemnya gantian.

Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya, nek iku menulari piye? (kalau itu menulari gimana)," kata Ganjar saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Baca: Ijazah Siswa Ditahan karena Administrasi Belum Lunas, Ganjar: Yang Membereskan Gubernur

Ganjar khawatir hukuman yang diberikan tersebut justru malah berpotensi menjadi alat penyebaran Covid-19.

"Kadang-kadang orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan tapi kalau tidak berhati-hati, hal itu justru bisa masalah. Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," jelasnya.

Menurut Ganjar, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Plt Bupati Kudus soal Sanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda: Masih Wacana"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved