TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan yang tidak memenuhi kriteria diminta segera mengembalikan bantuan itu kepada negara.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Jumat, (11/9/2020).
Namun, Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini belum ada laporan penerima yang mengembalikan BLT karyawan.
Kendati demikian, dia juga mengatakan akan ada evaluasi terhadap penyaluran BLT tahap 1 dan 2.
Hal ini dilakukan agar BLT ini tepat sasaran alias diterima oleh karyawan yang memenuhi kriteria.
"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima," kata Ida.
Baca: BLT Karyawan Tahap 3 Cair Hari Ini, Ditransfer ke 3,5 Juta Rekening Penerima
Evaluasi ini, kata Ida, tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi turut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank Himbara.
Sebelumnya, Ida menyebut penerima yang wajib mengembalikan bantuan tersebut adalah orang yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.
Dalam aturan tersebut, persyaratan penerimanya adalah warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Tak hanya bagi penerima subsidi yang tak sesuai kriteria, Ida juga mengingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Perhatikan Ciri Notifikasi Konfirmasi SMS Resmi BPJS Ketenagakerjaan Pencairan BLT Rp 1,2 Juta
Adapun, sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji dalam 2 tahap dengan total penerima sebanyak 5,5 juta pekerja.
Pada tahap pertama ada 2,5 juta penerima, dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima
Ida mengatakan pihaknya pun sudah mengembalikan kembali beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan, khususnya pada tahap 1, kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan khususnya pada tahap 1, sudah kami kirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka validasi & verifikasi kembali untuk disalurkan kepada pekerja/buruh yang berhak. Hal ini untuk memastikan penerima sesuai dengan nama dan perusahaan agar tepat sasaran," kata Ida.
Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan untuk karyawan akan dilanjutkan hingga 2021.
BLT ini diberikan kepada karyawan non-PNS dan non-BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, sejumlah program bantuan dari pemerintah turut dilanjutkan hingga tahun depan.
Program tersebut di antaranya bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan pangan.
Berbagai program tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto.
Baca: Bantuan Rp 600.000 Tak Kunjung Cair, Ini Pesan Menaker untuk Seluruh HRD Perusahaan Swasta
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kontan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Cara Mengonfirmasi Notifikasi Penerima BLT Rp600.000
Sejumlah calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan menerima pesan singkat atau SMS yang mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam SMS tersebut, calon penerima BLT diminta segera meregistrasi data
Pesan itu dikirimkan kepada para karyawan yang berpotensi lolos kriteria Permenaker 14/2020.
SMS tersebut juga bukan penipuan, asalkan ada tautan atau link ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik dan hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto
"Kami persilakan untuk para pekerja agar meng-update data mereka melalui tautan tersebut," kata Agus dikutip dari Kompas yang mengutip Antara, Rabu (9/9/2020).
SMS tersebut dikirimkan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, tetapi masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.
Artinya, pekerja yang kepesertaannya masih aktif tidak mendapatkan SMS notifikasi tersebut.
Baca: Masih Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Ini 6 Penyebabnya Menurut Menaker
"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Bagi pekerja yang menerima notifikasi SMS seperti teks di atas, harus segera melakukan konfirmasi regstrasi nomor rekening untuk pencairan BLT bantuan BPJS.
Berikut cara melakukan konfirmasi SMS notifikasi bagi pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
- Klik link tautan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjamsostek.id/ Penerima SMS akan diarahkan ke laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Di bagian atas dashboard tertera nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Klik tombol biru di sebelah kanan bawah
- Isi nama bank dan nomor rekening untuk pencairan BLT
- Pastikan menggunakan nomor rekening bank yang aktif dan merupakan rekening sendiri, bukan rekening orang lain
- Jangan lupa untuk mengklik kode capthca Jika datanya sudah benar, klik tombol biru di sisi kanan bawah
- Selesai dan tunggu pencairan BLT BPJS di rekening pekerja
(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Abdul Basith Bardan/Lidya Yuniartha)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Hore, tahun 2021 kebijakan subsidi gaji untuk karyawan masih berlanjut" dan "Catat, ini golongan yang mesti kembalikan subsidi gaji yang sudah diterima"