TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria beristri, KU (45) harus berurusan dengan polisi.
KU merupakan warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Pria beristri ini ternyata berselingkuh dengan seorang janda satu anak.
Janda tersebut adalah EE yang berusia 44 tahun.
Kisah perselingkuhan ini harus berakhir tragis dengan tewasnya janda selingkuhan yang sempat alami kejang-kejang.
Baca: Istri Hamil Anak Kelima, Supir Truk Selingkuh dengan Pemandu Lagu Karaoke, Berujung Laporan Polisi
Baca: Istri Perangkat Desa Sukoharjo Bongkar Perselingkuhan Suaminya di Status WA: Tega Sakiti Hati Istri
Kronologi
Meskipun KU sudah berkeluarga, pria beristri ini dan korban malah menjalin perselingkuhan.
Mereka berdua juga diketahui sudah berhubungan intim.
Saat berhubungan intim dengan suami orang tersebut, EE tewas.
Kejadian tak senonoh tersebut mereka lakukan pada 11 Agustus 2020 silam.
Saat sedang bersama, EE mengalami kejang-kejang usai aktifitas tersebut.
Menurut penjelasan lewat pesan singkat, IPTU I Ketut Rai Artika selaku Kasat Reskrim Polres Ngada mengatakan, korban sempat mengeluh lemas pada tersangka sebelum akhirnya meninggal dunia, Kamis (10/9/2020).
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.
Dalam keadaan tersebut KU dilanda kepanikan dan mulai merapikan baju EE.
Bahkan KU juga menunggu hingga 10 menit.
Usai tak sadarkan diri hingga 10 menit, jenazah korban tersebut ditinggal oleh selingkuhannya di TKP.
KU membiarkan janda tersebut tergeletak.
Pelaku juga membawa lari ponsel milik korban.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, posnsel korban disimpan oleh KU di rumahnya.
Akhirnya jenazah korban diketahui oleh para warga.
Baca: Istri Bunuh Suami Lantaran Tak Bahagia dalam Pernikahan, Lancarkan Aksinya Dibantu Adik Selingkuhan
Baca: Suami Bacok Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Ketahuan Lewat Foto Editan di HP
Penemuan jenazah janda selingkuhannya tersebut juga terdengar oleh KU pada 14 Agustus 2020.
Demi menghilangkan jejak percakapannya dengan selingkuhannya itu, KU nekat membuang ponsel milik EE ke laut.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan pada para saksi, pengakapan KU akhirnya dilakukan.
Pada 25 Agustus 2020, KU berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Polres Ngada.
Untuk sementara waktu, ungkap Rai, KU dijerat dengan asal 306 Ayat 2 KUHP.
Pelaku diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Saat ini KU yang masih ditahan di Mapolres Ngada.
Pria beristri ini diduga melakukan tindak pidana dengan membia
Pelaku dianggap melakukan pembiaran pada orang yang membutuhkan pertolongan sampai menyebabkan kematian.
Hal yang sama juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan.
Ketika seorang wanita bunuh Selingkuhan, tak terima dicekik saat berhubungan intim di pematang sawah.
Seorang wanita yang membunuh selingkuhannya akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat adanya penemuan mayat pria pada Kamis (13/8), pukul 08.00 WITA.
Baca: Video Viral Istri Sah Pergoki Suami Selingkuh di Kamar, Ngamuk dan Pukul Kepala Pelakor Pakai Toples
Baca: Pramugari Ini Tinju Mata Kiri Suaminya yang Kepergok Selingkuh hingga Lebam
Mayat HD ditemukan di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8), menjelaskan, dalam penemuan mayat tersebut polisi menemukan adanya tindak aniaya yang mengakibatkan korban meninggal.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," terang Ardy.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas meringkus seorang wanita berinisial HY (59), Jumat (14/8).
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, HY juga beralamat di sekitar TKP.
HY mengaku, dirinya dan HD telah menjalin asmara terlarang serta pada malam kejadian.
Saat itu, HY dan HD bertemu di pematang sawah.
Lantas keduanya melakukan hubungan badan.
Akan tetapi, saat mereka melakukan aktivitas tersebut, HD mencekik wanita selingkuhannya ini.
Mendapat perlakuan tersebut dari korban, pelaku merasa tidak terima.
Ardy mengatakan, HY dengan spontan memukul kepala HD dengan potongan kayu yang tergeletak di sampingnya.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarganya.
Sedangkan HY harus ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dnegan judul Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri