TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa dilanjutkan hingga tahun depan.
Bantuan ini kemungkinan besar diteruskan apabila perekenomian pada Kuartal 1 2021 masih landai.
BLT ini merupakan hibah atau diberikan kepada pelaku usaha secara cuma-cuma.
Dengan BLT ini, para pelaku usaha bisa memiliki modal untuk membuka usahanya.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," kata Tetan dikutip dari Kompas.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Karyawan Tahap 3 Akan Cair Jumat Pekan Ini
Namun, pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan yang bisa memperoleh BLT ini.
Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Baca: Perhatikan Ciri Notifikasi Konfirmasi SMS Resmi BPJS Ketenagakerjaan Pencairan BLT Rp 1,2 Juta
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," kata Teten.
BLT Karyawan Rp 600 Ribu dan Program Bantuan Lainnya Dilanjutkan hingga 2021
BLT sebesar Rp600.000 per bulan untuk karyawan akan dilanjutkan hingga 2021.
Bantuan ini diberikan kepada karyawan non-PNS dan non-BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, sejumlah program bantuan dari pemerintah turut dilanjutkan hingga tahun depan.
Program tersebut di antaranya bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan pangan.
Berbagai program tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto.
Baca: 3,5 Juta Karyawan Segera Kebagian BLT Rp 600 Ribu Tahap 3, Menaker: yang Belum Dapat Mohon Bersabar
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kontan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pandemi Covid-19 dinilai ikut menekan ekonomi Indonesia.
Pada kuartal kedua tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar minus 5,32%.
Ida Fauziyah: BLT Karyawan Tahap 3 Akan Cair Jumat Pekan Ini
Sebanyak 3,5 juta data rekening karyawan penerima bantuan langsung tunai (BLT) tahap tiga sudah diserahkan pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Data ini diserahkan pada Selasa, (8/9/2020), dan sesuai petunjuk teknis akan diverifikasi lagi selama empat hari.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan BLT ini cair pada Jumat, (11/9/2020).
Setelah diverifikasi datanya, kata Ida, kemudian diserahkan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Baca: BLT Karyawan Rp 600 Ribu dan Program Bantuan Lainnya Dilanjutkan hingga 2021
Proses selanjutnya adalah pentransferan ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan dari bank Himbara langsung ditransfer kepada rekening penerima.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020), dikutip dari Kompas.
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," katanya.
Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.
Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II dan III yang telah diterima oleh Kemnaker.
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Elsa Catriana/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya" dan "Jumat, Subsidi Gaji Tahap III Disalurkan"