
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang remaja berusia 18 tahun diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena mencabuli seorang gadis berulang kali.
Pelaku, KA yang berusia 18 tahun, merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.
KA (18) diamankan atas tuduhan melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan.
Korban adalah Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) warga Kotabumi, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan pelaku melancarkan aksi persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan menebarkan janji manis, Rabu (9/9/20).
Baca: Gadis Ini Nekat Ikut Pesta Miras, Berakhir Diperkosa Bergilir oleh 8 Orang Pemuda di Pinggir Sungai
Baca: Nafsu Tak Terbendung, Seorang Pria Nekat Perkosa Nenek 87 Tahun, Ini Modusnya
Pelaku membujuk dan menebar janji manis pada korban dengan iming-iming akan dinikahi.
Gigih mengungkapkan, usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan olah TKP.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum setelah itu Selasa 8 September 2020 pelaku di panggil sebagai tersangka kemudian di lakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Gigih.
Tebar bujuk rayu
Gigih mengatakan, pelaku menebar bujuk rayu dan leluasa melakukan hal tak senonoh tersebut berulang-ulang.
-
Anak Elly Sugigi Tak Tahu Sosok Aher yang Kini Jadi Suaminya: Kalau Ulfi Minta Ketemu Saya Ketemuin
-
Buron Teroris Bom Bali I Upik Lawanga Ditangkap di Lampung, Ada Bungker di Rumahnya
-
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Bumi Agung Waykanan (STIT Al-Hikmah)
-
Aksi Nekat 3 Orang Pria Curi Truk Kotoran Sapi, Ternyata Seorang Pecatan Brimob & 2 Polisi Aktif
-
VIRAL Rekaman Polwan Kanit Narkoba Pakai Sabu, Polda Lampung: Sudah Dinonaktifkan