"Sewaktu dicari di kebun yang tak jauh dari rumahnya, korban didapati sedang merapikan pakaiannya bersama pelaku MS," ujar Komarudin.
Baca: Ibu di Sumatera Selatan Laporkan Anaknya ke Polisi karena Berusaha Memperkosa & Menembaknya
Menurut Komarudin, saat itu juga pelaku MS langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MS dijerat dengan Pasal 81 dan 92 Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tegas Komarudin.
MS terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswi SMA Diperkosa 8 Pria Mabuk di Pinggir Sungai, Bermula dari Bergabung di Pesta Miras
KOMENTAR