Pemerintah Bakal Bagikan BLT Rp 500 Ribu Per Keluarga pada September Ini, Simak Cara Mendapatkannya

Cara mendapatkan bantuan langsung tunai Rp 500 ribu per keluarga yang cair pada September ini


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT Rp 500 ribu per keluarga


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kini pemerintah akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp 500 ribu.

Bansos ini akan diterima oleh 9 juta keluarga penerima manfaat.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip Tribunnews dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).

Bansos yang hanya diberikan sekali ini akan mulai dicairkan pada September ini.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

ILUSTRASI - Anggota DPR RI dari DPIP Juliari Batubara dipanggil Presiden Jokowi di Istana Presiden Jakarta, Selasa (22/10/2019).
ILUSTRASI - Juliari Batubara dipanggil Presiden Jokowi di Istana Presiden Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Baca: Menaker Minta Pencairan BLT Rp 600 Ribu Dipercepat, 3 Juta Karyawan Bakal Kebagian pada Pekan Ini

Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?

Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.

Kemsos Siapkan Bansos Beras

ILUSTRASI BANTUAN BERAS --- Stok bahan pokok beras yang dijual di pasar (Dok. Humas Kementan)
ILUSTRASI BANTUAN BERAS --- Stok bahan pokok beras yang dijual di pasar (Dok. Humas Kementan) (Kompas.com)

Baca: Belum Juga Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan

Kementerian Sosial juga berencana meluncurkan bantuan sosial beras (Bansos Beras) yang merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Program ini diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, dengan bansos beras, diharapkan mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM).

“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini."

"Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Juli hingga September 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras medium,” kata Mensos di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran 10 juta KPM.

Baca: Penerima Bansos di Warakas Tercatat Hanya 9 Keluarga, Masyarakat Pertanyakan Data dari Kemensos

Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.

“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun,” Mensos menjelaskan.

Penerima bansos beras adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota.

Termasuk penanganan Pengaduan di provinsi, koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah, Cair Mulai September Ini

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com/Daryono/Mafani Fidesya Hutauruk)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved