TRIBUNNEWSWIKI.COM - Teka-teki jenis senjata api (Senpi) yang dipakai mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Kota, Tri Nugraha untuk bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya terjawab.
Kabar yang berkembang, senpi yang diletuskan ke dada kiri Tri Nugraha jenis Revolver SR-38/357 pabrikan dari Turki.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat ditemui Tribun Bali di Markas Polresta Denpasar, Selasa (1/9/2020), pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Terkait hal ini, Polresta Denpasar memback up Polda Bali," ujar Jansen seusai memberikan keterangan mengenai rilis kasus narkotika.
Terkait senpi di tangan almarhum Tri, pihaknya menduga jika senpi itu adalah barang ilegal.
Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Setelah Diperiksa Kejati Bali terkait Kasus Gratifikasi
"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan. Hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.
Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali sampai saat ini terus mengawal kasus tersebut, bahkan terkait kelalaian petugas yang mengawal.
Diperiksa Secara Maraton
Setelah diperiksa secara maraton di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha yang bunuh diri di toilet lantai II sempat berucap stres.
Tri Nugroho yang diperiksa penyidik, Senin (31/8) mulai pukul 10.00 Wita hingga menjelang ditahan sekitar pukul 19.40 Wita, sempat menghubungi rekan-rekannya melalui ponsel pribadinya.
Sumber di internal di Kejati Bali, menyatakan saat akan dibawa turun dari lantai II ke lantai I menuju mobil tahanan kejaksaan, Tri minta izin ke toilet. Sebelum masuk ke toilet, Tri sempat mengucapkan stres.
"Dia sendirian masuk ke toilet, di depan pintu toilet sudah ada penjagaan. Saat mau masuk ke toilet dia bilang stres. Itu saja yang dia bilang," terangnya.
Baca: Sempat Terdengar Suara Letupan, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri saat Hendak Ditahan
Setelah beberapa saat Tri masuk ke toilet terdengar sekali suara letusan.
"Toilet langsung dibuka petugas kejaksaan. Posisi Tri sudah duduk bersandar, napasnya terengah-engah seperti kehabisan napas. Posisi pistol sudah di depannya," jelasnya.
"Tri saat menjalani proses pemeriksaan tidak membawa tas, karena barang bawaan harus disimpan di loker. Ketika sudah keluar dari ruang pemeriksaan, dan masuk ke toilet dia sudah membawa tas," terang sumber tadi.
Setelah pemeriksaan, Tri sempat menelepon sejumlah rekan-rekannya. Iya tadi dia menelepon teman-temannya pakai handphone sendiri, dia menanyakan kabar.
Perkara Dihentikan
Kematian Tri Nugraha secara tragis berujung pada penghentian perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung.
"Sesuai ketentuan KUHP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).
Baca: Viral Gadis Bunuh Diri Lompat dari Lantai 25, Jatuh Tepat di Atas Tubuh Ayahnya, Keduanya Tewas
Menurut Asep, nantinya penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan, dan membuat permohonan penghentian kasus.
Mengenai barang bukti yang disita, penyidik akan menganalisa. Apakah nanti akan disita, dilelang dirampas Negara atau dikembalikan.
"Nanti penyidik yang akan memutuskan. Kami masih menunggu analisa penyidik mengenai status barang bukti yang disita," jelasnya.
"Barang yang disita, berupa kendaraan sekitar 12 unit, tanah 14 lokasi. Dan perlu diketahui, tanah dan kendaraan yang disita adalah temuan dari penyidik," imbuh Asep.
Terkait aset berupa tanah di Lubuk Linggau seluas 250 hektar yang sebelumnya diinformasikan diserahkan Tri.
Menurut Asep tidak jadi diserahkan oleh yang bersangkutan.
"Tanah 250 hektar yang informasi mau diserahkan Tri, setelah kami tunggu ternyata tidak diserahkan. Kami mendapat informasi tanah itu belum clear and clean, karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini. Sampai peristiwa kemarin tidak ada penyerahan tanah tersebut," ungkapnya.
Kemudian Tri menawarkan lagi akan menyerahkan tanah di Lombok. Namun di tolak oleh tim penyidik kejaksaan.
"Kami tolak, karena itu berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan. Jadi bukan atas nama Tri," kata dia.
"Kami harapkan penyerahan aset itu sudah clean and clear, tidak tersangkut kasus apapun dan tidak tersangkut kepemilikan apapun," terangnya.
Dari perkaranya itu, berdasarkan analisis dari PPATK, untuk gratifikasi berbentuk uang kemudian ditingkatkan ke TPPU.
"Dari situ semuanya berbentuk uang. Barang-barang itu kami duga hasil dari TPPU," ujarnya.
"Dari TPPU hasil kerugian negara menurut analisis PPATK sekitar Rp 60 miliar. Menyangkut gratifikasi Rp 5.465.000.000. Perbuatan Tri saat dia menjabat Kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU bukan saat dia tidak menjabat saja. Ini berlanjut, karena digunakan apa uang itu," cetus Asep.
Hasil Olah TKP
Sementara itu, penyidik Polda Bali langsung melakukan olah TKP di lantai II Kejati Bali.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, telah mengamankan alat bukti berupa senjata api yang diduga digunakan oleh Tri Nugraha bunuh diri.
"Barang bukti yang diamankan sementara kami amankan senjata api, sementara kami identifikasi dulu, takutnya ini senjata rakitan dan sebagainya dengan proyektil, yang masih bersarang ada 5, yang sudah digunakan 1," kata Kombes Dodi Rahmawan saat diwawancara di loby Kejati Bali pukul 00.00 Wita.
Dodi mengatakan, tim yang melakukan olah TKP kasus ini di antaranya Tim Identitikasi Polda Bali, Tim Labfor Polda Bali, Tim Penyidik baik dari Polda Bali maupun Polresta Denpasar.
"Sementara masih kami lakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti penyebab kematian. Memastikan jenis senjatanya, bukti kepemilikan senjata, dan prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk," jelasnya.
"Kami akan cek semuanya, makanya kami kumpulkan bukti-bukti," ujar Kombes Dodi Rahmawan.
Tim Labfor dan penyidik juga bakal melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian Tri Nugraha.
Mengenai jenis proyektil peluru yang digunakan untuk menembak, Kombes Dodi juga mengatakan bakal mengidentifikasi terlebih dahulu.
"Jenis proyektil, Justru itu, proyektilnya kami akan identifikasi jenis kemudian senjata apinya," ujar Kombes Dodi.
Polda Bali juga akan memeriksa kuasa hukum Tri Nugraha dan semua saksi yang ada di TKP saat kejadian.
"Semua yang terkait saksi di TKP, baik itu penasihat hukumnya, maupun penyidik dari kejaksaan yang menangani kami akan koordinasi dengan kajati tadi untuk mengambil keterangannya," beber Dodi Rahmawan.
Dimakamkan di Bandung
Sementara itu, para pelayat mendatangi rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2020).
Karangan bunga ucapan belasungkawa terpajang di depan kediaman Tri Nugraha.
Tri Nugraha karena diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bali, Senin (31/8/2020) kemarin.
Ira, istri Tri Nugraha dengan menggunakan kerudung putih dan pakaian serba hitam, tampak duduk di depan peti mati Tri Nugraha sembari melantunkan doa.
Tri Nugraha meninggalkan 2 orang anak dan seorang cucu.
Anak pertama adalah perempuan dan anak kedua laki-laki.
Wakil Ketua FKPPI Bali, Muhammad Ustaf mengatakan, pihak keluarga merencanakan jenazah almarhum akan diterbangkan ke Bandung.
Dan dimakamkan bersebelahan dengan orang tuanya di TPU Cikutra, Bandung.
"Hari ini kita berkonsentrasi untuk pemberangkatan jenazah, dan kita masih urus. Sudah ada kesepakatan dengan kargo nanti malam jam 23.00 Wita harus sudah di airport, besok pagi besok akan diberangkatkan," ujarnya.
Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, pukul 13.00 Wita setelah dilakukan autopsi di Instalansi Forensik RSUP Sanglah.
"Kami sudah menentukan sikap kami akan menyampaikan kepada jurnalis," jelasnya.
-
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/DINAR, Surya)