TRIBUNNEWSWIKI.COM - Eks Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) meninggal dunia pada Senin (31/8/2020) malam.
TN dikabarkan meninggal dunia karena melakukan bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali.
Sebelumnya, dirinya diperiksa penyidik Kejati Bali dan hendak ditahan di Lapas Kerobokan.
Ia diperiksa atas kasus gratifikasi di Kejati Bali pada Senin (31/8/2020) sejak pukul 10.00 WITA.
Diketahui saat itu, TN membawa sebuh tas kecil dan diminta untuk menyimpannya di loker.
Pemeriksaan pun sempat terhenti karena tersangka izin makan siang dan shalat.
Namun, hingga pukul 15.00 WITA, TN belum juga memperlihatkan diri dan tidak bisa dihubungi.
Kejati Bali lalu melacaknya dan menemukan TN berada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
Baca: 11,3 Juta Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji Sudah Divalidasi, Cek Daftarnya di Sini
Baca: Video Viral Pria Berlagak Keluarkan Jurus Robohkan Tembok, Justru Tertimpa Tembok di Belakangnya
Ia dijemput dan dibawa kembali ke Kejati untuk diperiksa.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 19.00 WITA.
Setelah pemeriksaan rencananya TN akan ditahan di Lapas Kerobokan.
Sebelum turun ke lantai I, ia izin ke toilet.
Namun, tak lama kemudian terdengar suara letusan.
Petugas yang mengawalnya lalu masuk ke toilet dan menemukan TN sudah terkapar.
TN lalu dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Wakajati Bali, Asep Maryono mengatakan, korban bunuh diri di toilet Kejati Bali.
"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Maryono di Kejati Bali, Senin malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pistol dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Selain itu, sejumlah saksi seperti penasihat hukum korban dan penyidik Kejati Bali telah dimintai keterangan.
Polisi akan mendalami prosedur penerimaan seorang tersangka di Kejati Bali.
"Prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk, kami akan cek semuanya. Kami kumpulkan bukti dan mencari saksi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.
Baca: Viral Gadis Bunuh Diri Lompat dari Lantai 25, Jatuh Tepat di Atas Tubuh Ayahnya, Keduanya Tewas
Baca: Anak Kandung dan Menantu di Temanggung Tega Bunuh Ibunya, Motifnya Karena Dapat Bisikan
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.
TN diduga menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai kepala BPN Denpasar mulai 2007 hingga 2011.
Modusnya yakni memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah.
Di samping itu, tambah Wakajati Bali Maryono, dengan meninggalnya tersangka, maka kasus dugaan gratifikasi ini ditutup.
"Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus karena. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata dia.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Ditahan, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali"