TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pencairan subsidi BLT BPJS bantuan pemerintah lewat rekening diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan hingga Desember dengan total akumulasi sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan BLT dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Disebutkan akan ada kurang lebih 15 juta pekerja swasta dan pegawa non-ASN/TNI/Polri yang menerima BLT ini.
Subsidi gaji karyawan ini diperuntukkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyebut akan ada 3 juta pekerja yang menerima subsidi gaji Rp 600.000 lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap kedua.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan ( pencairan BLT)," jelas Ida dikutip dari Kompas, Senin (31/8/2020).
Total seluruh penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Baca: Inilah 4 Daftar Bank yang Sudah Cairkan BLT Rp 1,2 Juta ke Rekening Karyawan Swasta Tahap Pertama
Baca: Dana Subsidi Gaji untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Belum Cair, Ini Penjelasan Kemenaker
Sementara dalam pencairan di tahap pertama pada 27 Agustus lalu, telah menyasar sebanyak 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN atau himbara.
Karena pencairannya bertahap dan tidak serentak, Menaker Ida Fauziyah berharap pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan BPJS tetap bersabar dan tak perlu khawatir.
Selain itu, pencairan tahap pertama BLT BPJS selesai paling lambat pada akhir September.
"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta."
"Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh."
"Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.
Menaker Ida Fauziyah juga meluruskan informasi yang beredar kalau rekening penerima yang didaftarkan ke BP Jamsostek wajib menggunakan Bank plat merah atau BUMN.
Baca: Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu? 3 Juta Rekening Segera Kebagian pada Pencairan Tahap 2, Simak Jadwalnya
Baca: Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu via Rekening? Berikut Jadwal Paling Lambat Pencairannya
Menurutnya, penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah atau himbara, dengan rekening bank swasta pun tetap bisa.
Mengingat bank himbara menjadi perantara utama dalam penyaluran subsidi gaji yang kemudian akan diteruskan ke bank swasta yang dipakai perusahaan tempat dimana karyawan bekerja.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.
Penjelasan Kemenaker terkait rekening bank swasta
Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan Dicky Risyana membenarkan bahwa banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.
"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: BLT Karyawan Swasta 600 Ribu Belum Cair Bagi Pekerja yang Miliki Rekening Bank Swasta, Mengapa?
Baca: Penting! Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank Penerima BLT Rp 600 Ribu hingga 31 Agustus 2020