TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua stasiun televisi swasta di Indonesia, yaitu PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) melayangkan gugatan atas UU Penyiaran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dilayangkan iNews TV dan RCTI atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran pun viral dan menjadi perbincangan publik.
iNews TV dan RCTI meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.
KPI sebagai pengawas penyiaran di Indonesia diminta untuk melakukan pengetatan aturan siaran live melalui gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran yang dilakukan oleh iNews TV dan RCTI.
Fitur siaran live di beberapa platform media sosial terancam dibekukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pengajuan uji materi perihal UU Penyiaran ini diajukan iNews TV dan RCTI pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.
Menurut pihak pemerintah, jika permohonan dari iNews TV dan RCTI dikabulkan, maka masyarakat tidak dapat mengakses media sosial secara bebas.
Baca: SIAP-SIAP, Ada Internet Gratis 35 GB untuk Siswa, 42 GB untuk Guru Per Bulan September
Baca: 160.563 Mahasiswa Islam Terima Bantuan Keringanan Uang Kuliah, Ada Juga Bantuan Kuota Internet
Merangkum pemberitaan Kompas.com berjudul 4 Fakta soal Gugatan RCTI atas UU Penyiaran dan Potensi Dampaknya, berikut beberapa fakta terkait gugatan iNews TV dan RCTI :
1. Pasal 1 UU Penyiaran
Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran yang berbunyi:
"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
Menurut pemohon, pasal tersebut dinilai menyebabkan perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti YouTube dan Netflix.
Masih menurut pemohon, Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran hanya mengatur penyelenggara penyiaran konvensional.
Sedangkan pengaturan untuk penyelenggara penyiaran terbarukan tidak ada.
“Karena tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT (over the top) a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata Kuasa Hukum pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (22/6/2020) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
2. Kerugian pemohon gugatan
Dalam gugatannya, pemohon (iNews TV dan RCTI) merasa dirugikan karena adanya diskriminasi dalam sejumlah hal.
Misalnya, untuk dapat melakukan aktivitas penyiaran, pemohon harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia hingga memperoleh izin siaran.
Sementara, penyelenggara penyiaran dengan internet atau digital tidak memerlukan persyaratan itu.
Kemudian, pemohon juga menyebut entitas seperti mereka harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Satandar Program Penyiaran (P3SPS) dan ada ancaman sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika terjadi pelanggaran, sedangkan untuk penyiaran digital/internet tidak ada.
"Sementara, bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet, tentu tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan."
"Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud," kata Imam Nasef, kuasa hukum pemohon.
Untuk alasan-alasan itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945.
3. Harus memiliki izin penyiaran
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli pada sidang lanjutan dari gugatan, Rabu (26/8/2020) mengatakan, apabila kegiatan-kegiatan tersebut (yang dimaksud pemohon) dikategorikan sebagai penyiaran, maka lembaga negara, lembaga pendidikan, konten kreator, baik badan usaha ataupun badan hukum yang menggunakan platform OTT harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.
Apabila tidak memiliki izin, maka dapat dinyatakan melakukan penyiaran ilegal dan terancam sanksi pidana.
Menurut Ramli, mengingat penyedia layanan audio-visual yang umumnya melintasi batas negara, menjadi mustahil untuk menerapkan hukum Indonesia di luar wilayah yurisdiksi dalam negeri.
3. Dampak gugatan bagi masyarakat
Ahmad M Ramli menyebut sejumlah dampak soal gugatan tersebut.
Menurut dia, jika permohonan dikabulkan, masyarakat tidak lagi bisa secara bebas memanfaatkan fitur siaran di platform media sosial.
"Definisi perluasan penyiaran kan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram live, Facebook live YouTube live dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," kata Ramli dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020).
"Artinya kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," tuturnya.
Dampaknya di masyarakat
Fitur siaran live di beberapa platform media sosial terancam dibekukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI diminta untuk melakukan pengetatan aturan siaran live melalui gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran yang dilakukan oleh RCTI dan iNews.
Dua perusahaan media tersebut menyebutkan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Baca: RCTI Gugat ke KPI Ketatkan Aturan Penyiaran, Fitur Live di Facebook hingga Instagram Terancam
Baca: Ustaz Abdul Somad Ungkap Raup Penghasilan Rp 400 Juta dari YouTube, Semua Disumbangkan Fakir Miskin
RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.
Uji materi itu membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.
Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia.
Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV.
Penggunaan layanan-layanan ini justru sangat meningkat pada masa pandemi ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), seperti dihimpun KompasTekno dari Antara.
"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka tidak mengajukan izin," imbuh Ramli.
Itu artinya, perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.
Ramli mengatakan, layanan OTT beragam dan luas, sehingga aturannya cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.
Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," ujar Ramli.
Lebih lanjut, Ramli mengatakan bahwa kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.
Ramli juga mengatakan, layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan dikabulkan.
Ramli menjelaskan, hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran. OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear.
Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.
(Tribunnewswiki.com/Ris)