Polisi Bebaskan Mantan Anggota DPRD Gunungkidul yang Curi Pisang Enam Kali Dari Pedagang Pasar

Hal memalukan dilakukan oleh seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul yang mencuri pisang dari pedagang pasar.


zoom-inlihat foto
mbah-tris-korban-pencurian-pisang-di-pasar-argosari-wonosariist.jpg
IST
Mbah Tris Korban Pencurian Pisang di Pasar Argosari Wonosari


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hal memalukan dilakukan oleh seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.

Dia adalah AR (45) yang diduga mencuri pisang dari seorang pedagang pasar di Pasar Argosari di Wonosari.

AR merupakan mantan anggota DPRD Gunungkidul pada periode 2004-2009 juga pada tahun 2009-2014.

Mantan anggota DPRD yang diduga mencuri ini ditangkap pada Senin (24/8/2020) dini hari.

Tapi, polisi mengatakan kasus pencurian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal tersebut dikarenakan jumlah kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

Baca: Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anak Kandung ke Polisi karena Merasa Dihina di Facebook

Baca: Anggota DPRD Ciamis Ini Laporkan Sang Anak ke Polisi, Tak Terima Tulisan Putrinya di Facebook

Mbah Tris Korban Pencurian Pisang di Pasar Argosari Wonosari
Mbah Tris Korban Pencurian Pisang di Pasar Argosari Wonosari (IST)

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Kapolsek Wonosari Kompol Mugiman mengungkap bahwa kedua belah pihak mau menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan, Senin (24/8/2020).

"Sudah kami mediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Mugiman.

Penindakan kasus tersebut, kata Mugiman, telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Ilustrasi pisang.
Ilustrasi pisang. (Pixabay)

Kerugian pencurian dibawah Rp 2,5 juta dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tulis keterangan dalam peraturan tersebut.

Kompol Mugiman mengatakan, mantan DPRD tersebut diduga mencuri pisang sekitar pukul 23.00 WIB, pada Minggu (23/8/2020).

AR ini ngaku mengambil pisang, dan dia juga berjanji bakal membayar pisang yang diambilnya esok hari.

Namun, penjual yang jadi korban pencuran mantan DPRD ini tidak percaya.

“Dalihnya akan dibayar esok harinya, tapi tidak dipercayai oleh korban,” kata Mugiman.

Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan oleh DPRD, Berikut Alasan Dibalik Keputusan Tersebut

Sudah Berulang Kali Mencuri Pisang

Diketahui, ternyata AR sudah sering kali mengambil pisang tanpa membayar pada penjualnya.

Menurut penuturan Mbah Tris, penjual yang jadi korban pencurian, anggota DPRD dua periode tersebut sudah enam kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Mbah Trias juga menuturkan, AR ini ngaku telah meminta izin kepada dirinya.

Penjual malang ini pun mengaku dirinya kaget mendapatkan laporan tersebut.

"Saya tidak pernah memberikan izin untuk mengambil pisang dagangan. Ketika mendapat laporan pembantu, terus terang saya juga kaget," kata Mbah Tris.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curi Pisang di Pasar, Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Tak Ditahan, Ini Kata Polisi





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved