Selain Gaji ke-13 dan THR, Pemerintah Juga Bakal Beri Tunjangn Pulsa bagi PNS Mulai 2021

Pemerintah memastikan PNS bakal menerima gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) pada 2021 mendatang


zoom-inlihat foto
asn-pns-pegawai-negeri-sipil-aparatur-sipil-negara.jpg
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Berikut ini sederat keuntungan yang bakal diterima oleh PNS


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang diinginkan oleh banyak orang.

Hal ini dapat dilihat dari selalu membludaknya peserta setiap ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Banyak keuntungan yang bisa didapatkan apabila menjadi PNS.

Berikut sejumlah keuntungan yang didapatkan oleh PNS:

Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Baca: Soal Subsidi Gaji Rp 600 Ribu: Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Simak Cara Pencairannya

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Ilustrasi gaji 13 PNS.
Ilustrasi gaji 13 PNS. (Tribun Pontianak)

Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, pemerintah juga memastikan PNS bakal menerima gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) pada 2021 mendatang.

Mengutip Kompas.com, keputusan tersebut ada dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

Baca: Kabar Reshuffle Kabinet Jokowi-Amin, 18 Menteri Disebut Bakal Kena Geser, Prabowo Termasuk?

Pemerintah, dalam dokumen tersebut, telah menyiapkan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.

Hal ini untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas dan juga kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.

Dapat uang pensiun

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved