TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus narkoba yang menyeret AU (42) mengungkap dugaan ada kongkalikong antara sipir lapas dan pelaku.
Kepolisian masih mendalami dugaan ini di mana AU dapat berkomunikasi dengan kurir narkoba meski berada di ruang perawatan rumah sakit yang dijaga sipir lapas.
Sebelumnya, AU selaku pelaku utama terpidana kasus narkoba ini dirujuk ke sebuah kawasan rumah sakit bilangan Jakarta Pusat karena mengalami penyakit nyeri lambung.
Di sebuah rumah sakit swasta tersebut, AU dijaga sejumlah sipir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU merupakan pelaku utama yang meracik ekstasi adalah narapidana Lapas Salemba.
Satreskrim Polsek Sawah Besar menangkap narapidana Rutan Salemba berinisial AU (42) karena meracik narkoba jenis ekstasi di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.
Baca: 2 Pria di Riau Tertangkap Curi Kipas Angin di Masjid, Ketahuan Konsumsi Narkoba Sebelum Lakukan Aksi
"Ada sejumlah sipir di sana (ruang perawatan AU) menjaga selama 24 jam," kata Heru, Kamis (20/8/2020).
Sebagai informasi, dua terpidana kasus narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil diamankan polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp 140 juta bulan. Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp 280 juta.
"Dia (AU) dirawat di RS ruangan VVIP dengan biaya Rp 140 juta dua bulan," kata Heru.
Sejumlah perawat pun hilir-mudik masuk ke ruang perawatan AU guna mengantar makanan obat-obatan.
Baca: Diduga Dalam Pengaruh Narkoba, Anak Todongkan Pistol ke Ibu hingga Tembaki Korban saat Mencoba Kabur
"Tapi kami masih mendalami kasus ini. Nanti sejumlah sipir dan perawat akan kami selidiki lebih lanjut," jelas Heru.
Bisa Komunikasi Meski di Ruang Perawatan
Meski di ruang perawatan, AU dapat berkomunikasi dengan rekannya, MW yang menjadi kurir narkoba.
"Meski AU di rumah sakit, dia malah bisa komunikasi dengan MW untuk antarkan paket sabu," tutur Heru.
Padahal, di dalam ruang perawatan AU dijaga sejumlah sipir. Heru mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Baca: Profil Pablo Escobar, Mafia Narkoba Terkaya Dunia yang Ditembak Mati di Atap Rumah
"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru.
Siapa AU?
AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi.
Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan.
Sedangkan, MW merupakan kurir dari tersangka AU.
Baca: Jadi Pengedar Sabu, Petugas PPSU Cilincing Sembunyikan Narkoba di Dashboard Motor
Awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.
Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.
Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring ternama dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengakui AU adalah bandar peracik narkoba di rumah sakit merupakan narapidana dari Rutan Salemba.
"Jadi benar AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba," ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
Ia pun menyebut, pengadilan telah menjatuhi hukuman kepada AU selama 15 tahun penjara.
"AU adalah narapidana kasus narkoba dengan putusan pidana 15 tahun penjara," ujarnya dalam siaran tertulis.
Vonis 15 tahun penjara yang diberikan kepada AU nyatanya tak membuat bandar narkoba berusia 42 tahun ini jera.
"Berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," kata dia.
Karena ulahnya itu Ditjen PAS kemudian memindahkan AU ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Rika Aprianti mengatakan, pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan AU.
"AU dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ucap Rika.
Rika mengatakan, AU mulai dipindahkan kemarin dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Rutan Salemba.
"AU dipindahkan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan pada hari ini, 20 Agustus 2020 sekira pukul 15.35 WIB,"
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terpidana Narkoba Bayar Sewa Rawat Rp 280 Juta, Kamar VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Sabu
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Serambi)