Viral Penemuan Surat Utang Negara Tahun 1947 Rp 1.500 ke Masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI)

Secarik surat yang diduga pinjaman utang piutang ini ditemukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).


zoom-inlihat foto
surat-pinjaman-utang-negara-ke-warga-di-tanjung-lubuk-oki.jpg
Sripoku / Istimewa
FOTO: Surat Pinjaman Utang Negara ke Warga di Tanjung Lubuk OKI


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah surat dari masa lalu yang diduga surat utang negara pada tahun 1947 viral di media sosial

Secarik surat yang diduga pinjaman utang piutang ini ditemukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam surat itu tertulis perjanjian pinjaman uang oleh negara Republik Indonesia sebesar Rp.1.500 kepada H. Jakfar yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Tertulis tanggal 10-11-1947 sebagai keterangan waktu surat itu dibuat.

Dari pengakuan ahli waris, barang bersejarah itu ditemukan dalam guci yang sudah tersimpan di loteng rumah.

Baca: Viral Oknum Polisi di Jembrana Bali Tilang Turis Jepang Diduga Palak Uang hingga Rp 1 Juta

Harun Djakfar ketika sedang membacakan isi surat pinjaman uang kepada pemerintah Republik Indonesia, Rabu (19/8/2020)
Seseorang sedang membacakan isi surat pinjaman uang kepada pemerintah Republik Indonesia, Rabu (19/8/2020) (Sripoku / Istimewa)
Terkait viralnya surat tersebut, Pemerhati Sejarah Kota Palembang, Rd Muhammad Ikhsan memberikan tanggapannya.

Menurut Ikhsan, sudah tentu surat tersebut harus dilakukan pembuktian secara mendalam untuk mengungkap kebenarannya.

"Bukan pembuktian asli atau tidaknya surat itu karena juga merupakan tulisan tangan. Tapi yang lebih harus dibuktikan adalah maksud dari yang saat ini kita tangkap pada tulisan itu.

Apakah sudah sesuai atau belum dari makna sebenarnya," ujarnya, Rabu (19/8/2020).

Baca: Video Viral Pernikahan Serentak 3 Bersaudara, Persiapkan Acara Bersama hanya dalam Seminggu

Surat Pinjaman Utang Negara ke Warga di Tanjung Lubuk OKI
Surat Pinjaman Utang Negara ke Warga di Tanjung Lubuk OKI (Sripoku / Istimewa)

Menurutnya, pernyataan sepihak dari ahli waris tidak bisa dijadikan patokan untuk menarik kesimpulan dari sejarah.

"Dalam konteks apa surat itu dibuat, kita belum tahu. Tapi dari sisi sejarah, penemuan ini jelas sangat menarik," ujarnya.

Menariknya, kata Ikhsan, pada surat itu ditulis tanggal Tertulis tanggal 10-11-1947 sebagai keterangan waktu.

Dikatakannya, tanggal tersebut terjadi beberapa bulan setelah terjadinya agresi militer I pada 21 Juli 1947.

Sebelumnya atau pada bulan Januari 1947, terjadi pertemuan selama lima hari lima malam antara pejuang di kota Palembang melawan penjajah Belanda.

Baca: Viral Oknum Polisi di Jembrana Bali Tilang Turis Jepang Diduga Palak Uang hingga Rp 1 Juta

Namun saat itu seluruh pasukan pejuang di Kota Palembang memutuskan untuk mundur sejauh 20 km dari pusat kota.

Sebab pasukan Belanda mengancam akan membumi hanguskan pusat kota Palembang dalam pertemuan tersebut.

"Karena masyarakat saat itu banyak yang berada di kota, jadi para pejuang kita memilih untuk mundur. Padahal kekuatan pejuang kita sudah kuat untuk berperang di kota.

Tapi karena khawatir rakyat jadi korban, akhirnya diputuskan untuk mundur sejauh 20 kilometer. Kejadian itu terjadi di bulan Januari tahun 1947," jelasnya.

Baca: Video Viral Wanita Diduga ART Terekam Kamera Sedang Ludahi Botol Berisi Susu Bayi

Lebih lanjut dikatakan, pada bulan Juli atau tepatnya agresi Militer I, pasukan Belanda sudah melampaui kesepakatan jarak 20 kilometer yang sebelumnya sudah disepakati.

Mengingat saat itu militer Belanda juga memiliki peralatan perang yang lebih lengkap dari pada para pejuang tanah air, akhirnya pejuang kemerdekaan Indonesia di Palembang memutuskan untuk mundur dari tempatnya semula.

Pejuang dari kota Palembang akhirnya membuat 'kantong-kantong' markas sementara sampai ke wilayah-wilayah pedalaman di Sumsel.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved