TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hasil penelusuran ICW, pemerintah habiskan anggaran Rp 90,45 miliar untuk bayar influencer, muncul sejak 2017 dan terus meningkat.
Indonesia Coruption Watch ( ICW) mengungkapkan, pemerintah menghabiskan anggaran Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.
"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).
Besaran nomimal tersebut didapat berdasarkan hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.
Rinciannya, ada 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri.
Pengadaan untuk aktivitas yang melibatkan influencer baru muncul pada 2017.
Anggarannya pun terus berkembang hingga 2020 seiring dengan total paket pengadaan sebanyak 40 sejak 2017-2020.
"Di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya," kata Egi.
Tercatat, instansi dengan anggaran pengadaan jasa influencer adalah Kementerian Pariwisata dengan nilai Rp 77,6 miliar untuk 22 paket pengadaan jasa influencer.
Instansi lain seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun menggunakan jasa yang sama, rinciannya (Rp 1,6 miliar untuk 12 paket), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 10,83 milair untuk 4 paket), Kementerian Perhubungan (Rp 195,8 juta untuk 1 paket), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 150 juta untuk 1 paket).
Baca: Pemuda di Ponorogo Ancam Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terima Transfer Uang Lima Kali dari Korban
Kemendikbud menggunakan jasa influencer digunakan untuk menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kemendikbud mengucurkan dana Rp 114,4 juta untuk membayar artis Gritte Agatha dan Ayushita W.N serta Rp 114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.
Kemenpar menghabiskan Rp 5 miliar untuk pengadaan berjudul Publikasi Branding Pariwisata Melalui International Online Influencers Trip Paket IV.
Terkait hal tersebut, Pemerintah diminta transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.
Egi juga mempertanyakan peran instansi kehumasan Pemerintah dengan maraknya penggunaan jasa influencer tersebut.
"Apabila penggunaan jasa influencer semakin marak seperti apa gitu, kan jadi tidak berguna jangan-jangan peran institusi kehumasan yang dimiliki oleh pemerintah," kata Egi.
Secara umum Pemerintah menghabiskan anggaran senilai total Rp 1,29 triliun untuk aktivitas digital sejak 2014, termasuk di dalamnya Rp 90,45 miliar untuk pengadaan 'influencer'.
ICW Catat Pemerintah Telah Belanjakan Rp 1,29 Triliun untuk Aktivitas Digital
Indonesia Corruption Watch ( ICW) mencatat, pemerintah telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,29 triliun untuk keperluan aktivitas digital sejak tahun 2014 hingga 2020.
Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk belanja penyediaan infrastruktur untuk menunjang kegiatan di ranah digital, pengadaan komputer dan media sosial, serta membayar influencer.
"Secara garis besar, itu total anggaran belanja pemerintah pemerintah pusat terkait aktivitas digital secara umum mencapai Rp 1,29 triliun, ini secara umum memang, belum kita breakdown sampai ke berapa influencer-nya gitu," kata Egi dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).
Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga yang dikumpulkan pada 14 Agustus 2020 hingga 18 Agustus 2020 lalu.
Terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri.
Berdasarkan hasil penelusuran ICW tersebut, belanja Pemerintah untuk aktivitas digital mulai meningkat sejak tahun 2017.
Pada 2017, ICW menemukan terdapat 24 pengadaan terkait aktivitas digital dengan nilai paket pengadaan mencapai Rp 535,9 miliar.
Padahal, pada tahun 2014 hanya ada 2 paket pengadaan dengan nilai Rp 609 juta, lalu pada 2015 ada 3 paket pengadaan dengan nilai Rp 5,3 miliar, serta 1 paket dengan nilai Rp 606 juta pada 2016.
Adapun pada 2018 terdapat 42 paket pengadaaan dengan niai Rp 247,6 miliar dan 36 paket pengadaan dengan nilai Rp 183,6 miliar pada 2019.
"Untuk 2020 sendiri, bisa jadi jumlahnya semakin meningkat karena barangkali ada saja yang belum dipublikasikan di LPSE gitu, sehingga jumlahnya bisa meningkat dari Rp 322,3 miliar," kata Egi.
Sementara itu, bila ditilik dari kata kuncinya, paket pengadaan untuk aktivitas digital yang terbanyak adalah terkait media sosial yakni sebanyak 68 paket pengadaan dengan nilai paket Rp 1,16 triliun.
Sedangkan, pengadaan terkait jasa influencer atau key opinion leader (KOL) berjumlah 40 paket pengadaan dengan nilai mencapai Rp 90,45 miliar.
Egi mengatakan, total anggaran aktivitas digital itu dapat membengkak bila penelitian dilakukan dengan mengecek dokumen anggaran sebagai bahan data atau mencantumkan LPSE institusi lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan sebetulnya secara jumlah ini lebih besar. Kalau tadi jumlahnya Rp 1,29 triliun bisa jadi jumlahnya lebih besar dari itu, belum lagi kalau ditambah pemerintah daerah," kata Egi.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Sebut Pemerintah Gelontorkan Rp 90,45 Miliar untuk Jasa Influencer" dan "ICW Catat Pemerintah Telah Belanjakan Rp 1,29 Triliun untuk Aktivitas Digital, Termasuk Bayar 'Influencer'"