TRG Sempat Ditolak Korban
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, BO sempat diajak jalan-jalan oleh TRG.
Tapi korban menolak ajakan tersebut.
Tersangka menghubungi kembali BO.
Baca: Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi
Baca: Beri Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Pemuda ini masih berusaha mendekati BO, TRG kembali mengajak korban untuk jalan-jalan lagi esok harinya.
Syamsul mengatakan, korban dijemput di depan rumahnya oleh tersangka.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, BO dijemput di depan rumahnya pelaku mengajak ke belakang sekolah SMP,” ujar Syamsul.
TRG langsung melancarkan aksi bejatnya pada korban setibanya di lokasi.
“Pelaku TRG langsung menidurkan BO untuk melakukan perbuatan bejatnya,” terang Syamsul.
TRG dan Bo, kata Syamsul, mereka tidak mempunyai hubungan khusus seperti pacaran.
Tersangka dan korban hanya sebatas kenalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Kenal Lewat Telepon, Pemuda di Luwu Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur