Bayang-bayang Ancaman RUU Cipta Kerja Jika Berhasil Disahkan Bisa Ancam Pekerja Kantoran

Jika berhasil disahkan, bukan hanya akan membawa ancaman bagi buruh, petani dan nelayan saja, RUU Cipta Kerja diduga juga akan rugikan pekerja kantor


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tolak-omnibus-law.jpg
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).


Dalam RUU Cipta Kerja juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja sebagai waktu istirahat.

Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU ini menyebut, istirahat mingguan ,merupakan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Sebagai tambahan informasi, RUU yang menuai banyak kontroversi ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

RUU Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) mengatur tentang cuti panjang.

Cuti panjang ini digadang-gadang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas,com dengan judul 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved