Bayang-bayang Ancaman RUU Cipta Kerja Jika Berhasil Disahkan Bisa Ancam Pekerja Kantoran

Jika berhasil disahkan, bukan hanya akan membawa ancaman bagi buruh, petani dan nelayan saja, RUU Cipta Kerja diduga juga akan rugikan pekerja kantor


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tolak-omnibus-law.jpg
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).


Di mana satu di antaranya mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Klausul tersebut sebelumnya tidak dimuat dalam UU Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 61A juga menerangkan ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Hal tersebut sebab berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.

Aturan mengenai perjanjian kerja dalam RUU Cipta Kerja dinilai akan merugikan pekerja sebab relasi kuasa timpang dalam pembuatan kesepakatan.

Jangka waktu kontrak juga ada di tangan pengusaha.

Hal ini tak menutup kemungkinan para karyawan akan berstatus kontrak abadi.

Hal ini juga mencakup, adanya PHK yang bisa dilakukan kapan pun sekehendak pengusaha dengan catatan memberi kompensasi sesuai ketentuanpasal 61A yang dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada.

3. Pengupahan

Ada dua poin yang kelak bisa mempengaruhi pengupahan para pekerja kantor yang ada dalam RUU Cipta Kerja.

Sebagai contoh adanya pasal Pasal 88 B RUU Cipta Kerja.

Pada pasal ini diterangkan standar pengupahan berdasarkan waktu.

Menurut pasal tersebut, satuan waktu dan satuan hasil menjadi ketentuan pengupahan.

Banyak yang berpendapat, adanya skema baru pengupahan ini menjadi dasar perusahaan mengadakan hitungan perjam untuk upah karyawan.

Selanjutnya ada Pasal 88, ini narasinya:

(1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Banyak pihak khawatir lewat poin ini pemerintah sedang berusaha menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Termasuk upah minimum sektoral.

Baca: Hari Buruh di Tengah Pandemi Corona, Serikat Buruh DIY Tolak Dilanjutkannya RUU Cipta Kerja

4. Pemotongan waktu istirahat





Halaman
123
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved