Datangi Polda Bali, Ayah Jerinx Dukung sang Anak: Kami Harus Taat Hukum

Kedatangan mereka ialah untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Jerinx yang saat ini masih ditahan di rutan Polda Bali.


zoom-inlihat foto
kuasa-hukum-jerinx-bersama-dengan-ayah-kandung-jerinx-i-wayan-arjono.jpg
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.Tribun Bali/Rizal Fanany


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ayah Jerinx, I Wayan Arjono bersama keluarga dan kuasa hukum anaknya itu menyambangi Ditreskrimus Polda Bali pada Jumat (14/8/2020).

Terlihat hadir pula istri Jerinx, Nora Alexandra dan manajernya yang ikut mendampingi kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Ayah kandung Jerinx tersebut berteriak ‘merdeka’ sebelum menjawab pertanyaan awak media.

Arjono mengatakan kedatangannya ke Polda Bali tak lain untuk mendukung anaknya yang saat ini berada di sel tahanan.

Baca: Jerinx SID

Baca: Istri Jerinx, Nora Alexandra Datangi Rutan Polda Bali, Bawa Makanan dan Buku untuk sang Suami

Kuasa Hukum Jerinx bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono
Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.Tribun Bali/Rizal Fanany

"Yang pasti untuk mendukung anak saya.

Saya bersama istri, keponakan dan lainnya pasti mendukung.

Dasar kami mendukung Karena kami warga negara harus taat hukum.

Karena kami di keluarga memang anak-anak pejuang," kata Arjono

Kedatangan mereka ialah untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx yang saat ini masih ditahan di rutan Polda Bali.

Ayah drummer band Superman Is Dead  (SID) tersebut mengaku dirinya menghormati proses hukum yang berlaku.

Namun ia berharap hukum berjalan dengan jujur dan adil.

Baca: Resmi Ditahan di Rutan Polda Bali, Ini Pesan Jerinx ke Media

Baca: Jerinx Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, IDI Bali Apresiasi Langkah Penegak Hukum

Jerinx SID saat diantar ke Rutan Mapolda Bali untuk ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik IDI.
Jerinx SID saat diantar ke Rutan Mapolda Bali untuk ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik IDI. (Istimewa via Kompas.com)

Pria yang juga duduk sebagai anggota DPRD Gianyar ini berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab.

"Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono.

Soal sikap Jerinx terkait Covid-19, Arjono mengaku tidak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis

"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Bali hari ini.

"Penanggugan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka.

Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jerinx Nora.

Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," kata Gendo

Baca: Jerinx SID Langsung Ditahan setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik di Unggahan IDI Kacung WHO

Baca: Sebut IDI ‘Kacung WHO’ di Unggahannya, Jerinx SID Mengaku Hanya Murni Mengkritik

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). (KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Melalui unggahannya, Jerinx dilaporkan atas kasus dugaan kebencian karena menyebut bahwa IDI (Ikatan Dokter Indonesia) merupakan ‘kacung WHO’.

Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

Baca: Jerinx SID Siap Mati Buktikan Corona, Gugus Tugas Covid-19 Riau: Lakukan Hal Positif, Jangan Takabur

Baca: Jerinx SID Siap Disuntik Virus Corona & Anggap Covid-19 Konspirasi, Buka Diskusi Bareng dr Tirta

Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.

Atas perbuatannya, Syamsi menegaskan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar. 

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/ Baharudin Al Farisi/Tribunbali.com/ I Wayan Erwin Widyaswara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx dan Jari-jarinya yang Menuai Kontroversi " dan Ayah Kandung Jerinx Datangi Polda Bali, Teriak, Merdeka





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved