5 Fakta di Balik Uang BLT Rp 600 Ribu yang akan Diberikan Pada Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 juta

Berikut Tribunnewswiki telah merangkum beberapa fakta di balik BLT Rp600.000 yang jadi kebijakan pemerintah.


zoom-inlihat foto
duit7.jpg
pixabay.com
Ilustrasi bantuan langsung tunat ( BLT)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar tentang pemberian langsung tunai dari pemerintah sebesar Rp600.000 bagi para karyawan bergaji di bawah 5 juta per bulan langsung menyebar luas.

Rencananya pemberian bantuan berjumlah Rp2,4 juta ini hanya bagi karyawan tertentu saja.

Karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini dikenal sebagai BP Jamsostek. 

Menurut pemberitaan sebelumnya, pemberian tambahan gaji ini akan diberikan mulai bulan September 2020.

Untuk diketahui, program stimulus ini merupakan bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Berikut Tribunnewswiki telah merangkum beberapa fakta di balik BLT Rp600.000 yang jadi kebijakan pemerintah:

1. Untuk peningkatan daya beli

Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (13/12/2019
Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (13/12/2019 (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Erick Thohir yang menjadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan, bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli.

Jadi bantuan ini digunakan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri BUMN ini.

Dia mengimbuhkan, program pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak tapi saling berkesinambungan.

Contohnya seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan sampai penyaluran kredit di sektor UMKM.

“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” kata Erick.

Baca: Inilah Karyawan Swasta yang Bakal Mendapatkan Bantuan Uang Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

2. Diproses HRD Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

Irvansyah Utoh Banja, selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, BP Jamsostek melakukan pendataan pekerja swasta yang berhak mendapatkan uang Rp 600.000 per bulan.

"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh.

BP Jamsostek akan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Namun, hal tersebut dilakukan usai penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan selesai.

Karyawan dengan gaji bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima BLT, tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," kata dia.

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

3. BUMN dan PNS tak dapat BLT

Ilustrasi BLT Rp600.000
Ilustrasi BLT Rp600.000 (Thinkstockphotos)

Dalam pembagian BLT ini ada catatan, para PNS dan pegawai BUMN tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, karyawan yang menerima bantuan ini harus pekerja yang aktif dan namanya di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

Hal ini setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

4. Langsung ditransfer ke rekening

Febrio Kacaribu, selaku Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan, pemerintah masih mengkaji skema yang pas tentang penyaluran BLT ini.

Hal ini bertujuan agar gaji tambahan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tepat masuk ke karyawan.

"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima)," kata Febrio.

Ada satu kendala, kata Febrio, dalam merealisasikan insentif itu.

Yakni memastikan kebenaran data dari penerima bantuan.

Dia melanjutkan, data yang dibutuhkan sekarang adalah data sedari awal tidak dimiliki oleh pemerintah.

Pemerintah saat ini sedang merampungkan pengumpulan data, jadi pemberian insentif diharapkan dapat tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca: Syarat Lain Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta, Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

5. Program Stimulus Kena Kritik

Tauhid Ahmad yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance mengutarakan, pemberian insentif ke karyawan swasta ini mempunyai risiko bisa meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance ini menyatakan, pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar-masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini.

"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat. Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," kata dia.

Kemudian Tauhid ahmad juga menambahkan, karyawan yang bergaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk kategori penduduk miskin.

sedangkan penduduk yang masuk kategori miskin merupakan mereka yang mempunyai pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.

Terakhir dia menjelaskan, BLT yang diberikan pada karyawan tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif untuk memompa kinerja perekonomian.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Fakta Karyawan Swasta Terima BLT Rp 2,4 Juta"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved