TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ramai kabar pemerintah akan memberikan bantuan untuk pegawai swasta.
Pasalnya, pemerintah telah berencana memberikan bantuan uang untuk pegawai swasta.
Bantuan uang sebesar Rp 600 ribu akan diberikan bagi pegawai swasta.
Diketahui, program ini merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.
Namun, tak semua pegawai swasta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi pegawai swasta agar mendapat bantuan Rp 600 ribu.
Adapun persyaratannya, penerima gaji dari pemeritah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Kemudian, bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu ini akan diberikan bagi pegawai swasta yang memiliki gaj di bawah Rp 5 juta.
Sehingga dengan hal ini, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Diketahui, jika bantuan Rp 600 ribu ini telah difinalisasi, maka akan mulai direalisasikan pada September 2020.
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Beri Santunan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji Bawah 5 Juta
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020), dikutip dari KompasTV.
Selain itu, Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan memberikan bantuan ini kepada 13,8 juta pekerja swasta.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Uang tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut.
“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick.
Saat ini kendala untuk merealisasikan bantuan ini adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan.
Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, data yang dibutuhkan ini tidak dimiliki oleh pemerintah.
Sehingga, saat ini pemerintah tengah merampungkan pengumpulan data.
Baca: Negara Ini Berani Tolak Bantuan Dana dari China Rp 247 Triliun, Lebih Pilih Negara Tetangga
Baca: Pegawai Swasta Bakal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan dari Pemerintah, Mulai Kapan?
"Datanya sedang dikumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan. Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sulit sekarang adalah bagaimana memberikan support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan. Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Febrio, dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah memang berencana memberikan insentif gaji tambahan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Bantuan untuk UMKM
Selain pegawai swasta, pemerintah juga memberikan bantuan kepada para pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu dari dua program yang akan diberikan pemerintah.
“Ada dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 minggu ke depan, yakni program bantuan UMKM produktif. Program ini dalam bentuk bantuan, bukan dalam bentuk pinjaman,” kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari KompasTV, Rabu (5/8/2020).
Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Baca: Insentif Pajak UMKM hingga PPh 21 Diperpanjang sampai Desember 2020, Catat Ketentuannya Berikut Ini
Bantuan uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan memulai usaha.
“Kita akan berikan sebesar 2,4 juta per orang. Kita harap ini bisa digunakan oleh mereka untuk mulai usaha,” ujar Budi.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan penyaluran kredit berbunga rendah kepada UMKM.
Pemerintah akan menyalurkan kredit dengan bunga rendah senilai Rp 2 juta.
Diketahui, bantuan ini ditargetkan untuk 12 juta pelaku UMKM.
Saat ini telah ada satu juta pelaku UMKM yang sudah diindentifikasi dan siap diberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per orang.
(Tribunnewswiki/Afitria)