Jika Berhasil Difinalisasi, Mulai Bulan Depan Pegawai Swasta Akan Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Rencananya, jika difinalisasi pemerintah akan memulai bantuan Rp 600 ribu untuk pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta pada September 2020.


zoom-inlihat foto
bansoss.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos) - Pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan sosial berupa uang Rp 600 ribu.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ramai kabar pemerintah akan memberikan bantuan untuk pegawai swasta.

Pasalnya, pemerintah telah berencana memberikan bantuan uang untuk pegawai swasta.

Bantuan uang sebesar Rp 600 ribu akan diberikan bagi pegawai swasta.

Diketahui, program ini merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.

Namun, tak semua pegawai swasta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi pegawai swasta agar mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Adapun persyaratannya, penerima gaji dari pemeritah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.

Kemudian, bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu ini akan diberikan bagi pegawai swasta yang memiliki gaj di bawah Rp 5 juta.

Sehingga dengan hal ini, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Diketahui, jika bantuan Rp 600 ribu ini telah difinalisasi, maka akan mulai direalisasikan pada September 2020.

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Beri Santunan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji Bawah 5 Juta

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020), dikutip dari KompasTV.

Selain itu, Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan memberikan bantuan ini kepada 13,8 juta pekerja swasta.

Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (13/12/2019). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Uang tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut.

“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick.

Saat ini kendala untuk merealisasikan bantuan ini adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan.

Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, data yang dibutuhkan ini tidak dimiliki oleh pemerintah.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved