Status Obat Covid-19 Milik Hadi Pranoto Disebut Tidak Jelas, Tak Terdaftar di Database Pemerintah

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 menyebut obat Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto statusnya tidak jelas dan tidak terdaftar di database pemerintah.


zoom-inlihat foto
obat-covid-19-hadi-pranoto.jpg
Kolase Tribun-Timur.com
Satgas Penanganan Covid-19 menyebut obat Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto tidak jelas dan tidak terdaftar di database pemerintah.


Hadi Pranoto mengancam akan menuntut ganti rugi kepada CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid senilai 10 miliar dollar atau Rp 145 triliun.

“Dia (Muannas) membuat laporan kepada pihak kepolisian, saya dianggap berbohong, membuat hoaks di media. Itu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” kata Hadi Pranoto di Jakarta pada Selasa ( 8/4/2020).

“Karena itu, saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar US$ 10 miliar.” tambahnya.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan perlu pembuktian terhadap obat yang diklaim bisa menangkal Covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto.
“Pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal penangkal Covid-19 perlu dibuktikan,” kata Kepala Biro Hukum Dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter Nazar.

Nazar menuturkan, Hadi Pranoto tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, lembaga resmi yang menaungi dokter di Indonesia.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satgas Covid-19: Obat yang Diklaim Hadi Pranoto Tak Jelas





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved