Daftar Biaya Pasang Pelat Nomor Cantik Sesuai Aturan Resmi, Mulai Rp 5 Juta

Simak Rincian Biaya Pasang Pelat Nomor Cantik Secara Resmi Melalui Kepolisian, Bisa Pilih 4 hingga 1 Angka


zoom-inlihat foto
pelat-nomor-cantik-001.jpg
kompas.com
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor cantik. Sesuai aturan resmi, biaya pasang pelat nomor cantik ini bervariasi tergantung pelat nomor yang dipilih.


TRIBUNJUALBELI.COM - Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya

Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa diungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan.

Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian.

Daftar Biaya Pasang Pelat Nomor Cantik Sesuai Aturan Resmi, Mulai Rp 5 Juta | Grid.id via Kompas.com
Daftar Biaya Pasang Pelat Nomor Cantik Sesuai Aturan Resmi, Mulai Rp 5 Juta | Grid.id via Kompas.com

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ( NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa diubah atau dipilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia .

Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:

Berpontensi Ditilang Polisi, Jangan Pakai 7 Model Pelat Nomor Ini

Jangan Asal Tempel, Ini Aturan Pasang Stiker TNI di Pelat Nomor Kendaraan yang Wajib Anda Tahu

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

BACA SELENGKAPNYA --->





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved