TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Hal tersebut diketahui usai laporan polisi (LP) itu tersebar di awak media.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy membenarkan kliennya melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Pelaporan perkara itu dilakukan langsung oleh kuasa hukum di Polda Metro Jaya.
Dari LP yang tersebar di awak media, laporan itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Laporan itu ternyata didaftarkan sejak tanggal 17 Mei 2020 lalu.
Baca: Veronica Tan Pernah Diterpa Isu Perselingkuhan, Pengusaha Ini Beberkan Sifat Asli Mantan Istri Ahok
Baca: Akan Dipilih Jokowi, Berikut 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Ahok hingga Bupati Banyuwangi
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya. Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, tidak jelas ihwal kronologi dan pelaku yang dilaporkan Ahok terkait pencemaran nama baik.
Ramzy hanya mengatakan nantinya kasus tersebut akan segera dirilis oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti Polda yang akan rilis. Soal pelaku itu nanti biar Polda yang ngomong. Nanti setelah Polda baru saya yang ngomong," ujarnya.
Ahmad Ramzy mengatakan pencemaran nama baik yang dimaksud berupa penghinaan yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dan keluarganya.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Ramzy mengatakan, penghinaan yang dialami oleh Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.
Namun, Ramzy sendiri tidak menjelaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.
Baca: Basuki Tjahaja Purnama
Ahok sebut lebih suka jadi Gubernur
Ahok yang kini menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) ternyata menyebut lebih enak jadi gubernur.
Meski gaji Komisaris Pertamina besar yakni Rp 170 juta, namun Ahok menyebut jadi gubernur lebih enak.
Apa alasannya?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini telah menduduki posisi sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya Ahok sempat menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi yang menjadi presiden.
Ahok pun membandingkan dua jabatan prestis tersebut.
Baca: Veronica Tan Pernah Diterpa Isu Perselingkuhan, Pengusaha Ini Beberkan Sifat Asli Mantan Istri Ahok
Baca: Akan Dipilih Jokowi, Berikut 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Ahok hingga Bupati Banyuwangi
Menjadi komisaris Pertamina tentunya merupakan posisi yang tak biasa karena mendapat gaji yang besar yakni Rp 170 juta.
Namun Ahok ternyata menyebut bahwa menjadi gubernur lebih enak meski gajinya tidak lebih banyak dibanding Komisaris Pertamina.
Ahok menjelaskan bahwa menjadi gubernur atau kepala daerah adalah posisi yang enak, jika ukurannya adalah pengaruh dan kewenangan.
Sebab kata dia, dengan menjadi gubernur maka keuntungannya adalah bisa menolong orang banyak.
"Jadi gubernur lebih enak karena bisa menolong orang banyak," kata Ahok dalam siaran langsung Instagram @kickandyshow, Sabtu (27/6/2020) malam.
Dijelaskan, kala itu dirinya memiliki dana operasional sebesar Rp 3 miliar yang bisa dibagikan kepada masyarakat miskin, langsung ke rekening mereka masing-masing.
Bantuan diutamakan untuk menyelesaikan masalah ijazah yang ditahan sekolah karena adanya tunggakan pembayaran sekolah.
Bahkan dana operasional gubernur itu bisa bertambah jadi Rp4 miliar jika tak memiliki wakil gubernur.
"Saya punya dana operasional Rp 3 miliar langsung dibagi ke warga miskin ke rekening dia masing-masing. Kalau tanpa gubernur bisa Rp 4 miliar," ungkapnya.
Berbeda halnya ketika menjadi Komut Pertamina.
Dana operasional semacam itu tidak dimilikinya.
Tapi Ahok blak-blakan mengakui lebih enak menjabat Komut Pertamina jika ukurannya adalah gaji.
Dari jabatan sebagai Komut Pertamina, dirinya mendapatkan gaji hingga Rp 170 juta per bulan.
"Jadi komisaris kita kan nggak punya dana itu. Kalau gaji gedean komisaris lah jauh. Kalau di Pertamina kita bisa dapet Rp 170 juta gaji," pungkas dia.
Baca: Komentar Ahok tentang Penanganan Banjir Jakarta: Pak Anies Lebih Pintar Atasi Banjir
Tetap Jadi Komut
Ahok tetap menjabat sebagai komisaris utama Pertamina di tengah perombakan direksi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Juni lalu.
Berikut susunan dewan komisaris Pertamina saat ini:
1. Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama
2. Wakil Komisaris Utama Budi Gunadi Sadikin
3. Komisaris Ego Syahrial
4. Komisaris Condro Kirono
5. Komisaris Isa Rachmatarwata
6. Komisaris Alexander Lay
7. Komisaris David Bingei
Baca: Gara-gara Banjir Jakarta Anies Baswedan Dituntut Rp 42 Miliar, Kenapa Era Ahok Tidak? Ini Alasannya
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Niken Aninsi/Al Farid)(Tribunjakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini Alasan Ahok Lapor Kasus Pencemaran Nama Baik: Penghinaan di Instagram dan Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial ke Polda Metro Jaya.