TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang ayah kandung di Samarinda, Kalimantan Timur tega memperkosa anaknya sendiri.
Gadis berusia 18 tahun itu kabur dari rumah setelah tiga kali menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.
Pelaku berinisial ORS (44) tersebut melancarkan aksinya saat sang istri tidak ada di rumah.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan, perbuatan bejat ayah kandung tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Kejadian itu terjadi sekitar dua pekan lalu.
Baca: Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi
Baca: Pemuda Ini Sebar 12 Video Mesum dan 3 Foto Syur Pacarnya Sendiri, Ancam dan Minta Uang Rp4,2 Juta
Kemudian kembali diulangi pelaku pada Sabtu (25/7/2020) sebanyak dua kali.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, sebelum melancarkan aksi bejatnya itu korban dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku.
Karena tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut, korban akhirnya berhasil kabur dari rumah dan minta tolong kepada warga.
Setelah membuat laporan kepada polisi, Yuliansyah langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca: Putra Siregar Beri Jaminan Total Rp 2 Miliar agar Tak Ditahan Polisi meski Berstatus Tersangka
Baca: PBB Ungkap Kekejaman Korut: Pembelot Gagal Kabur Bakal Disuruh Telanjang, Diperkosa dan Diaborsi
“Pelaku sudah kita tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).
Meski sudah ada sejumlah bukti, pelaku hingga saat ini menolak mengakui perbuatannya.
Pihaknya juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti yang sudah berhasil diamankan polisi.
Baca: Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggannya, Ternyata Sudah Direncanakan dari Rumah
Baca: Tukang Pijat Keliling Nekat Perkosa Pelanggannya, Ketahuan Suami Korban saat Dengar Teriakan Lirih
Di antaranya hasil visum korban, keterangan korban, minuman keras, pakaian korban, dan lainnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.
(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjakarta.com/MuhammadZulfikar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gadis Belasan Tahun Kabur dari Rumah, Tak Tahan Kerap Diperkosa Ayah Kandung, Sempat Dicekoki Miras