TRIBUNNEWSWIKI.COM – YouTuber sekaligus pemilik toko jual beli smatphone PS Store, Putra Siregar ditetapkan sebagi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.
Meski begitu, toko ponsel PS Store yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur masih beroperasi, Selasa (27/7/2020).
Dari pantauan Kompas.com pukul 19.20 di lokasi, pengunjung masih memadati toko yang tepat berada di samping Jalan Munggang tersebut.
Toko masih beroperasi walaupun sebelumnya diberitakan Bea Cukai Jakarta Timur menyita ratusan ponsel ilegal dan menetapkan pemilik toko itu, Putra Siregar, sebagai tersangka.
Salah satu pegawai toko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mendengar kabar tersebut.
Namun kabar tersebut tidak berpengaruh kepada operasional toko.
"Kita masih beroperasi seperti biasa," kata pegawai tersebut.
Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai
Baca: Pabrik Ponsel Ilegal Diungkap Polisi, Modus Pakai Ruko, Omzet 12 M, Distributor Seluruh Indonesia
Pegawai toko itu pun enggan berbicara banyak terkait masalah yang hukum yang melibatkan Putra Siregar.
Pemilik PS Store jadi tersangka
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Sang pengusaha asal Batam itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti pada Kamis (23/7/2020).
Hal tersebut postingan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).
Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun juga disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.
Baca: Anaknya Harus Belajar secara Online, Ibu Ini Terpaksa Jual Kambing untuk Belikan Ponsel Rp 1,5 Juta
Baca: Wanita Ini Lapor Polisi Karena selama 2 Tahun Dikirimi Barang dari Ponsel hingga Satu Truk Kelapa
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut.
Dia menyebutkan, berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS Store ada di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi Kompas.com.
Penyelidikan dilakukan sejak 2017
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie juga membenarkan bahwa pengusaha handphone asal Batam, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahanya ke sana. Tersangka itu," kata Ricky saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/7/2020).
Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.
Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.
Walau demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Baca: Rilis di Indonesia Hari Ini, Intip Spesifikasi dan Harga Ponsel Redmi Note 9
Baca: Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jawa Barat, Ada 2 Kategori Sanksi
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua diserahkan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri.
Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Komp.comWalda Marison
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi" dan artikel berjudul "Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita"