Ini 7 Jenis Pelat Nomor Paling Diincar Polisi, Menyalahi Aturan Denda Rp 500 Ribu

Sanksi untuk 7 jenis pelat nomor seperti ini yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.


zoom-inlihat foto
pelat-nomor-001.jpg
istimewa
Berbagai macam model pelat nomor kendaraan di Indonesia. Ada 7 model pelat nomor yang menyalahi aturan dan bisa kena denda Rp 500 ribu.


TRIBUNJUALBELI.COM - Kendaraan bermotor yang hendar melintas jalanraya wajib terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Kewajiban penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.

Sayangnya, banyak yang tidak paham akan batasan atau aturannya tentang pelat nomor.

Banyak pemilik kendaraan yang bermaksud meningkatkan nilai estetika pada pelat nomor mobil atau motornya.

BACA JUGA : Berlaku 5 Tahun, Pemilik Pelat Nomor Cantik Wajib Melakukan Perpanjangan Jika Ingin Menggunakannya Lagi

Padahal sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

BACA JUGA: Agar Tak Salah, Yuk Mengenal 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

BACA SELENGKAPNYA --->

 




Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved