Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama

Berikut ini panduan lengkap pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama.


zoom-inlihat foto
perayaan-idul-adha-2020.jpg
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Perayaan Idul Adha 2020.


1) Jemaah dalam kondisi sehat.

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing.

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sajadah dan kompas untuk persiapan solat kaum muslim disediakan Dinas Pariwisata Kota Yokohama ke berbagai restoran dan hotel di Yokohama, Jepang.
Sajadah dan kompas untuk persiapan solat kaum muslim disediakan Dinas Pariwisata Kota Yokohama ke berbagai restoran dan hotel di Yokohama, Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Shalat Idul Adha

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah qurban tahun ini.

Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 mengenai shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban ketika terjadi Wabah Covid-19.

Dikutip Tribunnewswiki dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas via Kompas.com, dia menjelaskan fatwa ini keluarkan suapaya masyarakat memperhatikan protokol kesehatan ketika ibadah shalat idul Adha atau saat menyembelih hewan kurban.

Bukan hanya itu saja, Anwar juga menjawab pertanyaan di masyarakat terkait tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di kala masa pandemi.

Mengacu pada hal tersebut, MUI menganggap perlu menetapkan fatwa agar bisa jadi pedoman saat menggelar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban ketika wabah Covid-19.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar, Sabtu (11/7/2020).

Hasil studi awal para ilmuwan Kings's College di Inggris menunjukkan kekebalan yang dimiliki pasien sembuh dari Covid-19 hanya bertahan beberapa bulan. Foto: Perusahaan farmasi Zydus Cadila pada 3 Juli 2020 merilis foto seorang pekerja farmasi yang memperlihatkan vaksin yang dikembangkan perusahaan itu untuk mencegah infeksi virus corona.
Hasil studi awal para ilmuwan Kings's College di Inggris menunjukkan kekebalan yang dimiliki pasien sembuh dari Covid-19 hanya bertahan beberapa bulan. Foto: Perusahaan farmasi Zydus Cadila pada 3 Juli 2020 merilis foto seorang pekerja farmasi yang memperlihatkan vaksin yang dikembangkan perusahaan itu untuk mencegah infeksi virus corona. (HANDOUT / ZYDUS CADILA / AFP)

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

  • Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
  • Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  • Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya merupakan sunnah muakkadah, dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Baca: Inilah Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha, Lengkap Doa dan Ketentuan Pembagian





Halaman
123
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved