Tribun Batam
Ternyata rasa curiganya terbukti benar.
Tukang pijat yang disewanya malah merudapaksa istrinya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," tandas dia.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tutup Abidin.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tukang Pijat Keliling di Surabaya Kepergok Setubuhi Istri Penyewanya, Seperti Ini Kronologiny
KOMENTAR