Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?

Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-razia-kendaraan-2.jpg
Tribun Jogja
Polisi terkadang menggelar razia kendaraan di jalur alternatif dan perkampungan. Foto: Ilustrasi razia kendaraan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi umumnya menggelar razia kendaraan di jalan raya yang banyak dilewati pengendara.

Lalu bagaimana hukumnya razia kendaraan dilakukan di jalan alternatif dan jalan kampung?

Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.

Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali operasi tangkap tangan. 

Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.

Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.

Baca: Polisi Akan Menggelar Razia Pengendara di Jakarta Pekan Depan, Simak Lokasi Penindakannya

Baca: Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Lokasi Tilang pada Operasi Patuh Jaya di Jakarta

Ilustrasi razia kendaraan
Ilustrasi razia kendaraan (Tribun Medan)

Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".

Jadi Polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.

Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

Operasi Patuh Digelar Mulai Hari Ini, Bakal Periksa Kelengkapan Kendaraan hingga Protokol Kesehatan

Polri menggelar Operasi Patuh selama 14 hari dimulai dari Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus mendatang.

Tak hanya merazia kelengkapan kendaraan, operasi kali ini juga akan mengawasi protokol kesehatan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Istiono, dalam video conference beberapa waktu lalu mengatakan, operasi Patuh 2020 akan mengedepankan persuasif mengajak pengendara menerapkan protokol kesehatan.

"Tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," katanya belum lama ini.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto, menambahkan, meski titik beratnya lebih pada peneguran tapi juga tidak mengindahkan tindakan tilang.

ILUSTRASI - Razia kendaraan
ILUSTRASI - Razia kendaraan (Tribunjateng.com)

Baca: Polisi Akan Menggelar Razia Pengendara di Jakarta Pekan Depan, Simak Lokasi Penindakannya

“Silahkan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan kita mencari-cari alasan," kata dia.

Kushariyanto mengimbau, jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan.

Sebab, tujuan operasi ialah kepentingan bersama.

"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang. Ini akan meringkas petugas di lapangan,” katanya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung: Pentil Ban juga Bakal Diperiksa

ILUSTRASI Razia --- Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
ILUSTRASI Razia --- Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Wajib Diketahui, Ini Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Razia diberi sandi Operasi Patuh Lodaya 2020 untuk wilayah Kota Bandung.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved