TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Kejaksaan memanggil tim jaksa penuntut umum ( JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (23/7/2020) hari ini.
"Ya mas, sekarang sudah dimulai (pemeriksaan)," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Barita mengatakan, ada enam anggota tim jaksa penuntut umum yang dipanggil pada pemeriksaan hari ini.
Namun, ia enggan mengungkapkan hal-hal apa saja yang akan didalami Komisi Kejaksaan pada pemeriksaan hari ini.
"Semua tim JPU ada 6 orang (yang dipanggil). Nanti selesai akan ada konpers," kata Barita.
Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?
Baca: Kecewa dengan Proses Hukum, Novel Baswedan Sebut Ada Pihak yang Tebar Psywar: Biar Saya Jengkel
Sebelumnya, Barita menyebut Komisi Kejaksaan akan meminta klarifikasi tim JPU yang menangani kasus penyerangan Novel sebelum Komisi Kejaksaan memberi rekomendasi terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus Novel.
“Tahapan ini adalah proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai "sandiwara hukum".
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.
Komisi Kejaksaan minta klarifikasi tim JPU
Komisi Kejaksaan RI akan meminta klarifikasi tim jaksa penuntut umum ( JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Hal itu akan dilakukan sebelum Komisi Kejaksaan memberi rekomendasi terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus Novel.
“Tahapan ini adalah proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Tahap itu, menurut Barita, merupakan tahap ketiga dalam penanganan kasus ini. Ia mengatakan, pihaknya dapat melanjutkan penanganan kasus pada tahap ketiga karena majelis hakim telah menjatuhkan putusan dalam kasus ini.
Menurut Barita, pihaknya juga akan meneliti putusan hakim tersebut serta informasi yang berkembang di media, termasuk laporan yang sempat diajukan Novel dan kuasa hukumnya ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan dua terdakwa kasus penyiraman air keras.
Novel pun sudah memberikan keterangan terkait laporannya itu pada 2 Juli 2020.
Barita pun berjanji akan menangani kasus ini secara obyektif.
“Jadi semua aspek kita akan dalami dan periksa secara teliti, komprehensif, dan obyektif,” kata dia.
Baca: Novel Baswedan Ragukan Terdakwa sebagai Pelaku Penyiraman, Refly Harun: Publik Jangan Cepat Puas
Baca: Soal Kritik Kasus Novel Baswedan, Mardani Ali Sera Apresiasi Bintang Emon: Marah dan Terlibat Lah!
Nantinya, Komisi Kejaksaan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Presiden terkait penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja, serta rekomendasi berdasarkan reward atau punishment.
Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, eksekusi hukuman akan dilakukan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.