TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang pemuda ditangkap polisi karena dengan sengaja menyebarkan video asusila.
Pemuda asal Medan (Sumatera Utara) dibekuk oleh Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Jumat (17/7)
Dia diciduk di Bandara Depati Amir, Pangkapinang.
Diberitakan sebelumnya, tim Gabungan Polres Bangka Barat sukses menguak adanya kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik.
SFH (22) dibekuk tim gabungan Polres Babar, sebab dengan sengaja menyebar luaskan video porno hubungan badan dengan pacarnya.
Baca: Viral Video Ekonom Ichsanuddin Sebut Thermo Gun Bisa Rusak Otak, Direktur RS PTN UNUD Angkat Bicara
Baca: Beredar Video Syur Mirip Syahrini, Reino Barack dan Istri Gandeng Hotman Paris Tempuh Jalur Hukum
Diketahui pemuda berumur 22 tahun ini sengaja merekam video tersebut.
Bahkan, menyebarluaskan video adegan mesum bersama pacarnya, EL asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
SFH juga nekat meminta uang pada pacarnya tersebut sebesar Rp 4,2 juta.
Tersangka mengaku, video porno yang sudah dibuatnya sudah sebanyak 9 kali.
Video-video tersebut dilakukan di tempat yang berbeda.
"Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah membuat video pornografi sebanyak 9 kali di tempat yang berbeda, tersangka juga sempat menyebarkan video pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020," ujar AKP Andri Eko Setiawan, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat.
Polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekening koran saat mengungkap kasus pornografi itu.
AKP Andri Eko Setiawan, menjelaskan tentang penangkapan SFH.
Baca: Pasien Sembuh Covid-19 Dilarang Berhubungan Intim dan Berciuman hingga 1 Bulan, Ini Alasannya
Berdasar adanya laporan polisi dari korban menurut Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.
"SFH kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar luaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam," ujar AKP Andri Eko dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (20/7/2020) malam.
Andri pun menjelaskan, sebanyak 12 koleksi video mesum dan 3 foto syur lalu dikirimkan SFH kepada sang pacar EL pada Januari 2020.
Baca: Viral Oknum PNS Selingkuh dengan Pegawai Minimarket, Video Mesum Keduanya Dikirim Ke Istri Sah
Baca: Kepala Desa Meninggal dalam Mobil, Diduga Hendak Mesum, Barang Bukti Pil hingga Celana Dalam
Kemudian SFH diketahui menghubungi El dan memeras pacarnya dengan meminta uang sebesar Rp 4.200.000.
"Pelaku mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta oleh pelaku maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat oleh pelaku tersebut akan disebarluaskan oleh pelaku, namun permintaan pelaku tersebut tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada adik korban berupa 5 (lima) video pornografi," terang dia.
Andri juga menjelaskan tersangka SFH di jerat pasal berlapis .
Yakni pasal tentang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Serta yang kedua adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan