TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan aliran dana negara ke rekening pribadi yang melibatkan lima kementerian.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, hasil pemeriksaan itu menunjukan penggunaan rekening pribadi di lima Kementerian lembaga untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 71,78 miliar."
Baca: Saat Arteria Tanya ke Mana Aliran Dana KPK, Najwa Shihab: Nggak Semua Orang Bisa Dibayar Bang
Baca: Segini Anggaran APBN untuk Kegiatan BPIP yang Diketuai Megawati Soekarnoputri
Lima kementerian tersebut yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapetern.
Dalam teleconference yang dilakukan Agung pada Selasa (21/7/2020), ia menyebutkan dana aliran paling banyak terdapat di Kementerian Pertahanan.
Uang negara yang disalurkan ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan mencapai Rp 48,12 miliar.
"Masuk rekening pribadi di Kementerian Pertahanan itu bersumber dari APBN sebesar Rp 48,12 miliar. Berupa rekening bank, belum dilaporkan dan atau belum dapat izin Menteri Keuangan," katanya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan negara itu kalau kementerian dan lembaga mau membuka rekening maka harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
Baca: Profil Rizal Djalil, Anggota BPK Tersangka Dugaan Suap SPAM, Pimpin Audit Dana Otonomi Khusus Papua
"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan," ujar Agung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Agung juga menemukan ada uang negara di rekening pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dilansir dari TribunJabar.id, alasan dari adanya uang negara di rekening pribadi yakni berupa pengembalian sisa belanja langsung.
Selain itu, ada juga pengembalian dana tambahan uang persediaan (TUP) di Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Jumlahnya sebesar Rp 2,93 miliar. Tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi," ujarnya.
Baca: Jokowi Jengkel dengan Kinerja Menteri Kabinet, Dua Kementerian Ini Jadi Sasaran Kekesalan Presiden
Baca: Habiskan Dana APBD Rp 1,2 Miliar, Jembatan di Boyolali Ambruk Padahal Baru 2 Bulan Dibuka
Baca: Penampakan Tumpukan Uang Senilai Rp 97 Miliar Hasil Korupsi Honggo Wendratno yang Disita Kejagung
Agung penjelasan, bahwa pemeriksaan atas bukti setor belanja di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama FR.
FR, lanjutnya, mengaku rekening pribadinya tersebut hanya untuk menampung sementara uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saudara FR ini staf pada Subag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Permintaan keterangan kepada saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu kabupaten dan kota," kata Agung.
Hasilnya, pemeriksaan membuktikan bahwa benar uang itu hanya sebagai penampungan sementara karena setelah masuk rekening, lalu ditarik tidak lebih dari 12 hari.
BPK pun menyimpulkan jika hal tersebut tidak merugikan negara karena hanya bersifat sementara.
Namun tetap saja, aliran dana yang masuk ke rekening pribadi terkait uang negara sangatlah berisiko.
"Tidak ada kerugian negara. Namun, ada risiko karena masuk rekening pribadi," pungkasnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BPK Temukan Puluhan Miliar Uang Negara Masuk Rekening Pribadi, Ada di 5 Kementerian